SUARANTT.COM,-Badan eksekutif Mahasiswa BEM Nusantara mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera mencopot Kapolres Rote Ndao. Desakan ini muncul menyusul penetapan tersangka dan penahanan terhadap Erasmus Frans Mandato oleh Polres Rote Ndao yang dinilai tidak profesional dan mencederai prinsip keadilan.
Menurut Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT Andy Sanjaya, langkah kepolisian tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang bersuara lantang atas ketimpangan yang terjadi di tengah masyarakat. “Polres Rote Ndao telah gagal menunjukkan profesionalismenya. Penetapan tersangka terhadap Erasmus Frans Mandato adalah upaya membungkam kritik warga,” tegasnya dalam pernyataan sikap yang diterima media ini, Selasa (8/9/2025) petang.
Ia menilai, unggahan Erasmus di media sosial yang mengkritisi penutupan akses jalan menuju pantai wisata Desa Bo’a oleh pihak perusahaan seharusnya dipandang sebagai bentuk ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang, bukan malah diproses secara pidana.
“Kapolri jangan tinggal diam. Kapolres Rote Ndao harus dicopot karena gagal melindungi hak-hak rakyat kecil. Apa yang dilakukan polisi justru memperlihatkan keberpihakan pada korporasi, bukan kepada kepentingan publik,” tegasnya.
BEM Nusantara juga menyerukan solidaritas luas dari gerakan mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan elemen rakyat lainnya untuk mengawal kasus ini. Mereka menegaskan akan melakukan konsolidasi dan aksi protes hingga kriminalisasi terhadap Erasmus dihentikan.
“Kriminalisasi terhadap Erasmus adalah preseden buruk bagi demokrasi di Nusa Tenggara Timur. Jika suara kritis rakyat dibungkam dengan pasal karet UU ITE, maka keadilan sosial hanya akan jadi slogan tanpa makna,” tutupnya.
Sampai berita ini di turunkan pihak polres Rote Ndao belum berhasil di konfirmasi Tim Media. Apabila sudah terkonfirmasi akan diberitakan pada edisi berikut.







