Bawaslu Resmi Laporkan Kasus Pengrusakan Baliho Caleg Ke Polres TTS 

Ket, Foto: Nampak Suasana diruang SPKT Polres TTS saat Bawaslu TTS Bersama Jajaran Gakumdu Membuat Laporan Polisi 

Laporan Reporter: ARDI SELAN

SUARA NTT.COM. SOE-TTS-Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) resmi laporkan pelaku Inisial RM atas kasus pengrusakan baliho Caleg PKS, Kundrat Dollu ke polres TTS dengan membawa beberapa dokumen dan alat bukti baliho yang dirusak, Senin ( 22/1/2024).

Ketua Bawaslu TTS, Desi Nomleni yang didampingi jajaran gakumdu kepada SUARA NTT.COM menjelaskan bahwa dalam menuntaskan laporan pengerusakan baliho caleg yang dinilai sudah melanggar undang- undang pemilu.

Ket,Foto: Nampak Ketua Bawaslu TTS yang Didampingi Jajaran Gakumdu Memperlihatkan Laporan Polisi pengerusakan Baliho Caleg 

” Hari ini kita resmi laporkan kasus dugaan pelanggaran pemilu ke polres TTS,” Tegas Desi Nomleni.

Dirinya juga menjelaskan kalau sudah menyerahkan beberapa dokumen dan juga alat bukti terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu.

” Kita juga sudah serahkan beberapa dokumen dan baliho yang dirusak,” Pungkasnya.

Dalam pantauan media ini saat mendatangi polres TTS untuk membuat laporan Ketua Bawaslu TTS didampingi oleh komisioner Bawaslu, Ridwan Tapatfeto , Kasi Intel kejaksaan Negeri Soe, I Putu Eri Setiawan, Kanit Pidum Kejaksaan, Frengki Radja dan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu.

Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu kepada SUARA NTT.COM juga menjelaskan bahwa sesudah menerima laporan pihaknya akan segera melakukan penyidikan atas kasus pelanggaran pemilu.

” kita siapkan administrasi dan akan melakukan pemanggilan kepada saksi -saksi dan pengumpulan bukti. Karna waktu sesuai undang-undang pemilu cuman 14 hari untuk merampung berkas terkait kasus ini,” ungkap Kasatreskrim TTS

Ket, Foto: Tampak saat Barang bukti, baliho caleg yang dirusak 

Diberitakan sebelumya,Bawaslu Kabupaten TTS, Ridwan Tapatfeto,SH menyebut hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap baliho Caleg yang dirusak oknum tak bertanggungjawab. Bawaslu TTS kesulitan untuk menaikan temuan tersebut ke tingkat Gakkumdu lantaran kesulitan dalam pengumpulan bukti dan saksi.

“ Kita saat ini masih melakukan pendataan jumlah baliho yang dirusak di tingkat kecamatan. Jumlahnya memang cukup banyak. Kita kesulitan untuk menaikan temuan tersebut karena kesulitan dalam mencari bukti dalam saksi. Karena kalau temuan, maka 90 persen bukti harus kita yang cari. Belum lagi kita kesulitan untuk mencari saksi,” ungkap Ridwan kepada awak media di ruang kerjanya.

Hingga saat ini dikatakan Ridwan, Bawaslu TTS baru menerima 2 laporan terkait pengrusakan baliho. Untuk laporan pengrusakan baliho milik Caleg Kundrat, Bawaslu Kabupaten TTS, Rabu 3 Januari 2024 melakukan pembahasan di tingkat Gakkumdu. Usai pembahasan, penanganan terhadap laporan tersebut akan berlanjut ke tahapan klarifikasi.

“ Esok, kita akan mulai melakukan klarifikasi terhadap semua pihak terkait. Kita diberikan waktu 14 hari ini untuk melakukan klarifikasi,” ungkap Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, Ridwan Tapatfeto,SH kepada media di kantornya.

Dikatakannya, dalam laporan tersebut, ada 5 orang yang dijadikan terlapor dan 2 orang saksi. Untuk tahap awal klarifikasi, Bawaslu TTS akan melakukan klarifikasi kepada pelapor dan 2 orang saksi.

“ Kita minta klarifikasi dulu pelapor dan saksi setelah itu baru terlapor,” terangnya.

Disinggung terkait laporan serupa yang dilaporkan Caleg PKB, Alexander Tamonob, Ridwan mengaku, untuk saat ini pihaknya masih fokus untuk menyelesaikan laporan dari Caleg Kundrat.

“ Tadi, kita baru bahas 1 laporan yang pak Kundrat punya. Kalau pak Leksi belum,” bebernya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *