Bawaslu Rekomendasi 4 TPS Kepada KPU Kabupaten Kupang

Berita164 Dilihat

Oelamasi, 10 Agustus 2024

Bawaslu Kabupaten Kupang merekomendasikan penambahan 4 TPS baru di Kabupaten Kupang dalam Pemilhan Gubernur/wakil gubernur/ Bupati/wakil Bupati 2024

Oelamasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang, memberikan rekomendasi penambahan 4 TPS baru kepada KPU kabupaten Kupang dalam Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP ) yang berlangsung hari ini Sabtu, 10 Agustus 2024 di Neo Aston Hotel Kupang.

Hal ini didasari pada hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kupang bersama jajarannya selama proses coklit yang berlangsung sejak tanggaal 24 Juni 2024 – 24 Juli 2024 di semua TPS yang ada di kabupaten Kupang. Dalam hasil pengawasan dan uji petik tersebut ditemukan juga ada 4 TPS yang dinilai sangat berpotensi rawan karena kemungkinan akan banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 yang disebabkan jarak tempat tinggal pemilih ke lokasi TPS sangat jauh dan harus melewati kali dan jalan yang berlumpur serta longsor jika musim hujan.

Keempat TPS tersebut tersebar di empat kecamatan yaitu Kecamatan Amfoang barat Laut, Amfoang Timur, Amfoang Utara dan Fatuleu Tengah. Di kecamatan Amfaong Barat Laut terdapat 200 pemilih yakni laki- laki 101 dan perempuan 99 di desa Oelfatu kampung lama Naifeto berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena jarak kampung ke lokasi TPS jauh sekitar 52 km dan ditempuh dengan jalan kaki seharian. Sedangkan di kecamatan Amfoang Utara terdapat 251 orang pemilih yang bermukim di dusun 4 kampung Oehonis dan Haufeton desa Fatunaus berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena jarak rumah ke TPS 02 harus melewati kali besar yang pada musim hujan selalu banjir dan tidak bisa dilewati dengan kedaraan atau jalan kaki.

Di Kecamatan Amfoang Timur desa Netemnanu hanya memiliki satu TPS dengan jumlah pemilih 618. Namun di kampung Biloka dan Asenan terdapat 94 pemilih yang berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena lokasi tempat tinggal mereka yang sangat sulit dijangkau pada musim hujan. Hal ini terjadi karena kalau ke lokasi TPS, pemilih harus melewati kali besar dengan luas sungai sekitar 500 m. Kondisi ini lebih parah lagi pada saat musim hujan. Dengan pertimbangan tersebut Bawalu memberikan rekomendasi penambahan satu TPS baru sehingga menjadi 2 TPS.

Sedangkan di kecamatan Fatuleu Tengah ditemukan 262 pemilih yang bermukim di dusun 3 (Bonet) desa Nunbaun yang berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena berada di daerah terisolir . Kampung tersebut berjarak 9 km dari ibukota desa dimana TPS ditempatkan. Jalan dari dusun menuju ke lokasi TPS berlubang, berbatu dengan jurang yang cukup terjal sehingga sulit dilalui oleh kendaraan roda dua dan roda empat. Selain itu pemilih juga harus melewati kali besar Nunsini yang sering banjir pada musim hujan.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu kabupaten Kupang Maria yulita Sarina, SE mengatakan bahwa penambahan empat TPS baru di keempat kecamatan tersebut sudah melalui kajian yang cukup dalam oleh Bawaslu Kabupaten Kupang. Dan ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik yang sudah dilakukan. Bagi Bawaslu, menjaga hak pilih rakyat menjadi kewajiban dan komitmen moral yang harus terus diperjuangkan. Informasi tambahan bahwa berdasarkan hasil pleno DPHP hari ini Sabtu 10 agustus 2024, TPS di kabupaten Kupang bertambah dari 606 menjadi 612. Ada penambahan 6 TPS baru yang juga berdasarkan hasil kajian KPU Kabupaten Kupang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *