Anggota DPR RI Sorot Kejanggalan Kematian Vika Serwutun Mahasiswi UCB Kupang

SUARANTT.COM,-Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Esthon Foenay, angkat bicara terkait kasus kematian mahasiswi Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang, almarhumah Yohanna Fransiska Serwutun, yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya publik.

Esthon mengaku menerima langsung laporan dan aspirasi masyarakat yang mempertanyakan penanganan kasus kematian korban pada 2024 lalu. Menurut dia, sejumlah kejanggalan yang berkembang di tengah masyarakat tidak boleh diabaikan, terlebih karena korban ditemukan dalam kondisi tergantung di kamar kosnya.

“Kasus ini tidak bisa dipandang sederhana. Ada kegelisahan publik yang nyata karena masih banyak pertanyaan yang belum terjawab secara terang,”kata Esthon dalam keterangannya.

Ia menyoroti fakta bahwa orang pertama yang menemukan korban adalah pacarnya sendiri, Alvin Bria. Kondisi tersebut, menurut Esthon, seharusnya menjadi bagian penting yang diuji secara mendalam dalam proses penyelidikan.

Sebagai wakil rakyat, Esthon menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas keadilan dan kepastian hukum. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bekerja secara normatif semata, melainkan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan transparansi.

“Jika terdapat perbedaan antara kesimpulan penyelidik dengan dugaan keluarga korban, maka itu harus dijawab dengan pendekatan ilmiah yang bisa diuji secara hukum. Bukan sekadar narasi,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh tahapan penanganan perkara mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga hasil forensik dibuka secara proporsional dan akuntabel. Menurut dia, keterbukaan informasi kepada keluarga korban bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari jaminan keadilan.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparansi adalah kunci agar kepercayaan publik tidak runtuh,”ujar Esthon.

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengawalan publik terhadap kasus ini tetap diperlukan.

“Silakan kawal, tapi secara kritis dan konstruktif. Negara tidak boleh kalah oleh keraguan publik terhadap proses hukum,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *