SUARANTT.COM, -Aliansi Peduli Lingkungan mendesak pemerintah dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mempercepat pembentukan tim independen guna menyelidiki polemik aktivitas tambang galian C milik PT Novita Karya Taga (PT NKT) di Desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.
Selain itu, aliansi juga meminta agar aktivitas tambang tersebut dihentikan sementara hingga proses kajian selesai dilakukan. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD NTT dengan organisasi mahasiswa dan perwakilan masyarakat terdampak yang membahas berbagai persoalan terkait aktivitas pertambangan di Kecamatan Nangapanda, Kab. Ende pada, 5 Maret 2026.
Audiensi tersebut dihadiri oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Peduli Lingkungan, di antaranya Yayasan Mitra Flobamora Hijau, PMKRI Cabang Kupang, Ikatan Mahasiswa Asal Nangapanda (IMAN), Komisariat GMNI FISIP Universitas Nusa Cendana, Permasna Kupang, IMF Kefamenanu, serta Hipelmas. Selain itu, turut hadir pula perwakilan masyarakat dari wilayah yang terdampak aktivitas tambang.
Dalam forum tersebut, aliansi menyampaikan berbagai aspirasi serta laporan masyarakat terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan hidup, ruang hidup masyarakat, serta sektor pertanian yang menjadi sumber penghidupan utama warga di Kecamatan Nangapanda.
Ketua Ikatan Mahasiswa Asal Nangapanda (IMAN) Kupang, Alan Eden, menegaskan bahwa pembentukan tim independen sangat penting guna memastikan adanya kajian ilmiah yang objektif dan transparan terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami datang membawa suara masyarakat. Persoalan ini bukan hanya tentang aktivitas tambang, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup, keamanan ruang hidup masyarakat, serta masa depan sektor pertanian di Nangapanda,” tegas Alan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD NTT, Ana Waha Kolin, menyatakan bahwa tim independen yang akan dibentuk nantinya akan melakukan uji petik langsung di lokasi tambang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tenaga ahli di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Selain itu, Komisi IV DPRD NTT juga berencana melakukan pengamatan awal di lokasi tambang saat masa reses pada 8-20 Maret 2026. Pengamatan tersebut akan dilakukan khususnya oleh anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kabupaten Ngada, Nagekeo, Ende, dan Sikka sebagai dasar penentuan langkah lanjutan. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi NTT, Adi Mandala, menyatakan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD akan membentuk tim independen lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna mengkaji dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT, Rosye Maria Hedwine, yang menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap rekomendasi DPRD untuk melakukan kajian menyeluruh bersama instansi terkait.
Di sisi lain, Presidium Riset dan Teknologi PMKRI Cabang Kupang, Rian Korekele, menyatakan bahwa Aliansi Peduli Lingkungan pada prinsipnya menerima rekomendasi pembentukan tim independen, namun meminta agar pembentukannya dipercepat dan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat.
Menurutnya, pelibatan berbagai unsur masyarakat tersebut penting agar proses kajian terhadap polemik tambang galian C di Desa Sanggaroro dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap tim independen segera dibentuk dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat sehingga proses kajian dapat dilakukan secara profesional dan akuntabel. Hasil kajian itu nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan yang adil serta berpihak pada keselamatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Presidium Riset dan Teknologi PMKRI Cabang Kupang itu.
Rian juga menegaskan bahwa selama proses uji petik di lapangan berlangsung, pihak aliansi meminta agar aktivitas tambang galian C dihentikan sementara. Jika nantinya terbukti terjadi kerusakan lingkungan, pihaknya mendorong agar izin usaha pertambangan tersebut dibekukan.
Aliansi Peduli Lingkungan menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga pemerintah mengambil langkah konkret untuk melindungi lingkungan hidup dan menjamin keselamatan ruang hidup masyarakat di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

