Kasus Kematian Fika Serwutun, Kuasa Hukum Minta Penyidik Telusuri Fakta Secara Dalam

SUARANTT.COM,-Tim kuasa hukum keluarga korban Fika Serwutun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota, Kamis (23/4/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kematian mahasiswi Universitas Citra Bangsa (UCB) tersebut yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Pertemuan itu sekaligus menjadi langkah awal tim kuasa hukum dalam menyerahkan dan menegaskan legalitas pendampingan melalui surat kuasa dari pihak keluarga korban. Dalam pertemuan dengan Kanit PPA, tim hukum juga menyampaikan sejumlah catatan penting terkait arah penyelidikan yang dinilai perlu didalami secara komprehensif.

Advokat Lodovikus Ignasius Lamury, S.H., yang mewakili keluarga korban, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meminta agar aparat kepolisian dapat bekerja lebih terbuka dan mempercepat tahapan gelar perkara guna memberikan kepastian hukum kepada keluarga.

“Klien kami masih menaruh harapan besar kepada penyidik untuk mengungkap peristiwa ini secara terang dan objektif. Kami menghormati proses yang berjalan, tetapi kami juga mendorong agar setiap perkembangan disampaikan secara transparan dan akuntabel,” ujar Lodovikus kepada wartawan.

Menurut dia, penanganan kasus kematian yang sebelumnya diduga sebagai bunuh diri itu tidak boleh berhenti pada asumsi awal. Ia menekankan pentingnya pengungkapan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk melalui pendekatan ilmiah dan forensik.

“Setiap kematian yang tidak wajar wajib ditelusuri secara menyeluruh. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan karakteristik bunuh diri, maka penyidik harus berani membuka kemungkinan adanya tindak pidana lain,” katanya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Chris M. Bani, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi meminta percepatan gelar perkara sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama ini.

“Kami datang bukan untuk menyimpulkan, tetapi memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Justru karena itu, gelar perkara menjadi penting agar semua alat bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta yang ada bisa diuji secara terbuka,” ujar Chris.

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran ahli forensik dalam mengurai secara objektif penyebab kematian korban. Menurutnya, pendapat ahli menjadi kunci untuk menghindari spekulasi serta memastikan arah penanganan perkara tetap berada dalam koridor hukum.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta penyidik membuka ruang pengawasan publik terhadap kasus tersebut, mengingat perhatian masyarakat yang terus meningkat sejak peristiwa itu mencuat pada 2024 lalu.

“Keadilan hanya bisa terwujud jika prosesnya transparan dan berbasis pada fakta. Kami percaya penyidik bekerja profesional, dan kami berharap penanganan perkara ini dapat segera menemukan kejelasan,” kata Chris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *