Hukuman Mati Merendahkan Martabat Manusia, Sejumlah Tokoh NTT Menolak Pidana Mati

SUARANTT.COM,-Sejumlah tokoh lintas agama dan organisasi masyarakat sipil mendesak penghapusan hukuman mati di Indonesia. Seruan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Senat Universitas Muhammadiyah Kupang, Selasa (31/3/2026), usai seminar nasional yang diikuti ratusan mahasiswa dan pelajar se-Kota Kupang.

‎Kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan akademisi, tokoh agama, hingga organisasi kepemudaan.

‎‎Gereja Katolik Tegas Tolak Hukuman Mati

‎Akademisi filsafat hukum dari Keuskupan Agung Kupang, Dr. Norbetus Jegalus, menegaskan bahwa Gereja Katolik secara global telah berada pada posisi menolak hukuman mati.

‎Ia menyebut, sejak 2018, Paus Fransiskus secara tegas meminta penghapusan hukuman mati di seluruh dunia, termasuk mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengambil sikap resmi.

‎“Hukuman harus berorientasi pada rehabilitasi, bukan pembalasan. Hak hidup manusia tidak bisa dicabut dalam kondisi apa pun,” tegasnya.

‎Menurutnya, upaya penghapusan hukuman mati harus didorong melalui rasionalitas publik yang universal, meski tetap didukung nilai-nilai agama.

‎‎ICRP: Agama Harus Lindungi Kehidupan

‎Sekretaris Jenderal ICRP, Anick HT, menegaskan bahwa agama hadir untuk menjaga kehidupan, bukan sebaliknya.

‎“Hukuman mati tidak memberi ruang rehabilitasi dan berisiko terjadi salah vonis. Karena itu, harus dihapus,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, komunitas agama memiliki peran strategis dalam mengubah cara pandang masyarakat, terutama karena selama ini agama kerap dianggap sebagai legitimasi hukuman mati.

‎Muhammadiyah: Tidak Manusiawi dan Tidak Efektif

‎Perwakilan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Usman Hamid, menilai hukuman mati sebagai bentuk penghukuman yang merendahkan martabat manusia.

‎“Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang regulasi dan menghapus hukuman mati dari sistem hukum nasional,” katanya.

‎Ia juga menyoroti kasus warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya dari Nusa Tenggara Timur, yang kerap menghadapi ancaman hukuman mati tanpa perlindungan maksimal.

‎Menurutnya, banyak pekerja migran rentan terjerat kasus hukum, bahkan menjadi korban perdagangan manusia.

‎“Setiap tahun, lebih dari 100 warga NTT dipulangkan dalam kondisi meninggal. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tegasnya.

‎Selain itu, ia mengkritik penerapan hukuman mati dalam kasus narkotika yang dinilai tidak menyentuh aktor utama.

‎“Yang dieksekusi seringkali hanya pelaku lapangan, bukan jaringan besar,” ujarnya.

‎‎Dukungan Mahasiswa dan Pemuda

‎Ketua Umum DPD IMM NTT, Cakti Flobamorinci A Kirie, menyatakan dukungan penuh terhadap penghapusan hukuman mati.

‎“Hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia dan melemahkan nilai keadilan,” katanya.

‎Para narasumber sepakat bahwa tren global menunjukkan semakin banyak negara meninggalkan hukuman mati. Indonesia dinilai sudah berada pada jalur menuju penghapusan, meski belum optimal.

‎Perbedaan pandangan di masyarakat, termasuk di internal agama, diakui masih menjadi tantangan. Namun, mereka menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

‎Seminar dan konferensi pers ini menjadi ruang dialog lintas agama untuk menyuarakan nilai kemanusiaan dan memperkuat dorongan penghapusan hukuman mati di Indonesia.

‎Seruan dari Kupang ini menegaskan satu pesan kuat: agama dan kemanusiaan berdiri di pihak kehidupan, bukan pada praktik yang mencabut nyawa manusia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *