Penangkapan Abraham Jabi Diduga Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Siap Pra Peradilan Polres TTS

SUARANTT.COM,-Penangkapan terhadap Abraham Jabi (56), warga desa Sopo, kecamatan Amanuban Tengah, kabupaten Timor Tengah Selatan TTS, provinsi nusa Tenggara Timur  NTT diduga kuat cacat prosedur.

Hal ini disampaikan oleh tim kuasa Hukum, Lodofikus I.F Lamuri,SH atau akrab disapa Vicky Lamuri saat dimintai keterangan oleh tim media pada Kamis 18 Desember 2025 di kantor lembaga konsultasi dan bantuan hukum LKBH Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof.Dr.Yohanes Usfunan SH.,MH

Dikatakan Vicky Lamuri bahwa kliennya dikriminalisasi dan dijebak sehingga pihaknya akan menempu upaya hukum lain untuk menjamin hak hukum klien.

Vicky Lamuri mengungkap kronologis bahwa pada 20 Oktober 2025 yang lalu, Frentis Jabi membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian sapi. Dalam laporan tersebut, nama Abraham Jabi sama sekali tidak disebut sebagai terlapor, tersangka, atau pihak terkait.

Namun pada 22 Oktober 2025 (selang waktu 2 hari), tanpa dipanggil sebagai saksi atau dimintai keterangan terlebih dahulu, Abraham Jabi dijemput aparat kepolisian dalam hal ini Bhabinkamtibmas. Ia diminta ikut ke Polsek Amanuban Tengah dan kemudian malam itu juga langsung dibawa ke Polres TTS. Sepanjang proses ini, keluarga Abraham tidak pernah diberi tahu, dan surat penangkapan maupun surat penahanan tidak pernah diterima.

Di Polres, Abraham Jabi diduga mengalami tekanan fisik berupa tamparan dan intimidasi, sehingga ia sempat memberikan pengakuan di bawah ketakutan. Vicky Lamuri menegaskan bahwa Abraham tidak pernah melakukan pencurian sapi dan hanya dijebak dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap Abraham juga dipertanyakan karena tidak didasarkan pada bukti yang cukup. Status tersangka hanya muncul berdasarkan keterangan sepihak dari Martinus Tanias, yang mengaku membeli sapi dari Abraham seharga 4 juta rupiah, tanpa adanya dokumen atau bukti lain yang sah. Abraham menegaskan bahwa ia tidak pernah menjual sapi tersebut, dan keterlibatan dalam transaksi hanya ada pada pihak lain dalam rantai penguasaan sapi. Apalagi yang menjadi kejanggalan bahwa barang bukti berupa sapi adanya di dalam penguasaan orang lain dan bukan dia

Akibat penangkapan ini, cucu Abraham yang berusia 7 tahun yang sudah dianggap seperti anak sendiri ditinggal sendirian tanpa pengawasan selama lebih dari satu minggu.

Tim Kuasa hukum Abraham menilai bahwa seluruh proses penangkapan dan penahanan ini cacat prosedur, menimbulkan tekanan fisik dan psikologis terhadap tersangka, serta potensi maladministrasi hukum. Abraham Jabi tetap menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pencurian sapi dan hanya menjadi korban dari pengaturan pihak lain dalam kasus ini.

Tim kuasa hukum juga membeberkan telah menyiapkan materi gugatan pra peradilan, dan akan mendampingi kliennya untuk memperjuangkan keadilan guna memastikan proses penegakkan hukum di polres TTS tidak tebang pilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *