Reses Usman Husin di Dusun Feaama Desa Temas Terkesan Elitis dan Rutinitas Semata

Berita2791 Dilihat

Nama: Paulus Oktofianus Adu

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Nasional

 

SuaraNTT.com,-Reses merupakan masa dimana parlemen melakukan kegiatan diluar masa sidang, terutama diluar Gedung parlemen seperti kunjungan kerja ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.

Tugas dan kewajiban ini diatur dalam pasal 72 huruf (g) dan Pasal 81 huruf (i) dan (j) UU Nomor 17 Tahun 2014 dan juga tertuang dalam Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2014 tentang tata tertib DRP RI Pasal 11 dan 12. Pasal-pasal ini memuat ketentuan bahwa salah satu tugas anggota DPR adalah menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Dari kedua pasal tersebut, setidaknya terdapat dua jenis informasi penting yang dihimpun dalam konteks penyerapan aspirasi, yaitu: aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat dapil atau konstituen dapil.

Namun realitas yang terjadi sekarang para anggota DPR hanya menjadikan reses ini sebagai tempat serap aspirasi elit semata yang dimana terbatas pada orang-orang dekatnya mereka (team sukses dan relawan) serta elit yang ada di daerah pemilihan mereka.

Praktik reses har ini juga kerap kali hanya digunakan oleh anggota DPR sebagai rutinitas semata dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang telah dianggarkan dan ditetapkan dalam Undang-Undang ataupun tata tertib DPR.

Faktanya Pada tanggal 15 Desember 2024 Anggota DPR RI Dapil Nusa Tenggara Timur II Usman Husin turun melakukan reses di Dusun Feaama Desa Temas. Reses yang dilaksanakan tersebut tidak sejalan dengan panduan pengelolaan reses anggota DPR yang transparan dan akuntabel.

Dimana anggota DPR Bersama team ahli dan stafnya tidak mempersiapkan hal-hal teknis mulai dari waktu pelaksanaan yang tidak disesuaikan dengan agenda kegiatan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari kelompok Perempuan, difabel dan marjinal lainya.

Usman Husin Bersama team ahli dan stafnya kekurangan data dan informasi baik itu sumber data dari internal maupun eksternal serta kurang menyiapkan agenda atau jadwal reses sehingga dari jadwal reses tersebut dari substansi, teknis dan tips and trick yang digunakan tidak sejalan dengan panduan pengelolaan reses anggota DPR.

Sehingga hasilnya adalah masyarakat yang hadir hanya sekelompok elit semata (team sukses dan relawan), serta masyarakat juga kurang mempersiapkan diri untuk menyampaikan aspirasi dan aktif dalam sesi diskusi yang dilakukan, sehingga aspirasi, pengaduan dan tanggapan dari masyarakat pun jadi terbatas.

Harapannya Anggota DPR RI Usman Husin Bersama team ahli dan stafnya harus lebih mempersiapkan segala persiapan sebelum turun kunjungan ke dapil. Sebab agenda reses bukan sekedar rutinitas semata dan bukan sekedar tempat silahturahmi Anggota DPR dengan elitnya (relawan dan team sukses) semata, akan tetapi tujuan besar dari keefektifan reses adalah agar konstituen dapat menyampaikan problem apa yang dialami oleh mereka, baik itu mulai dari masalah pertanian, perikanan, maritim dan kehutanan sebagaimana sesuai dengan Tugas Pokok dari Usman Husin yang berada di Komisi IV DPR RI, agar konstituen juga mengetahui Upaya yang dilakukan wakilnya, dan konstituen juga dapat merasa bahwa mereka juga dilibatkan dalam program/kegiatan Pembangunan sehingga konstituen akan ikut mengawasi program atau kegiatan Pembangunan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *