SUARANTT.COM,-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan seluruh gugatan dalam perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.KPG terkait keputusan Bupati Kupang mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Kamis, 20 Agustus 2026, sebagaimana tercantum dalam informasi putusan pada sistem e-Court PTUN Kupang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim terlebih dahulu menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima.
Selanjutnya, dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah majelis hakim menyatakan batal Keputusan Bupati Kupang Nomor 821.13/01/BKPSDM.KAB.KPG/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, khusus atas nama Christyanto Happy Loro Djaranjoera, S.STP sebagai Camat Takari.
Dengan dinyatakannya keputusan tersebut batal, majelis hakim juga mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Kupang tersebut.
Tidak hanya itu, PTUN Kupang turut memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Camat Takari atau jabatan lain yang setara dengan jabatan tersebut.
Putusan ini menjadi poin penting karena pengadilan tidak hanya membatalkan keputusan administrasi pemerintahan yang disengketakan, tetapi juga memerintahkan adanya pemulihan kedudukan Penggugat.
Selain itu, Tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp375.000.
Perkara tersebut berkaitan dengan keputusan Bupati Kupang tertanggal 30 Desember 2025 yang menjadi objek sengketa, khususnya mengenai pemberhentian dan pengangkatan jabatan Camat Takari atas nama Christyanto Happy Loro Djaranjoera, S.STP.
Dengan amar putusan tersebut, pelaksanaan keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa harus tunduk pada putusan PTUN, termasuk kewajiban mencabut keputusan yang telah dinyatakan batal serta melakukan rehabilitasi terhadap kedudukan Penggugat sebagaimana diperintahkan pengadilan.
