Polda NTT Akui Kendala, Kasus Korupsi GOR Kupang Belum Juga Rampung

SUARANTT.COM, -‎Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Kupang tahun anggaran 2019 yang menelan anggaran miliaran rupiah hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

‎Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polres Kupang dengan menetapkan lima orang tersangka. Namun, proses penanganannya sempat mandek hingga akhirnya diambil alih oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

‎Meski telah berjalan selama bertahun-tahun, penyelesaian kasus tersebut masih berlarut-larut. Kepastian hukum terhadap para tersangka pun belum juga tercapai.

‎Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, pada Senin (18/5/2026) menyampaikan bahwa penanganan kasus ini masih terus berlanjut. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara ulang guna memastikan besaran kerugian negara serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

‎Menurut Henry, penyidik telah menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

‎Ia menjelaskan, BPK RI telah melakukan pengumpulan dokumen serta penelaahan informasi awal. Berdasarkan hasil tersebut, BPK RI telah mengeluarkan laporan pada 15 September 2025.

‎“Menindaklanjuti hasil tersebut, penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

‎Namun demikian, Henry mengakui terdapat sejumlah kendala dalam proses penyidikan. Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, dua orang di antaranya telah meninggal dunia, sehingga menyulitkan pendalaman terhadap peran masing-masing.

‎Sementara itu, tiga tersangka lainnya juga belum sepenuhnya dapat dimintai keterangan secara maksimal. Dua di antaranya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SLS dan seorang direktur perusahaan berinisial HMD, diketahui dalam kondisi sakit stroke.

‎Polda NTT menegaskan bahwa perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga membutuhkan ketelitian serta perhitungan yang matang dalam penanganannya.

‎Meski demikian, lambannya proses penyelesaian perkara ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum, mengingat kasus tersebut telah bergulir cukup lama tanpa kepastian.

Polda NTT pun menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penanganan perkara dan meminta dukungan dari semua pihak agar proses hukum dapat segera dituntaskan secara transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *