SUARANTT.COM,-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyampaikan hak jawab atas pemberitaan suarantt.com berjudul “FMN Cabang Kupang Perkuat Kecaman Terhadap Intimidasi Wartawan” yang dinilai belum memenuhi prinsip keberimbangan.
Perlu diketahui, berita tersebut merupakan hasil liputan di lapangan saat sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang menggelar aksi unjuk rasa pada 13 Maret 2026. Pernyataan dalam berita disampaikan dalam bentuk orasi oleh para demonstran.
Namun demikian, Polda NTT menilai pemberitaan tersebut tidak mencantumkan narasumber yang berimbang karena redaksi suarantt.com belum memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi secara langsung. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Atas dasar itu, Wakapolda NTT mengadukan pemberitaan dimaksud ke Dewan Pers karena dianggap menyimpang dari prinsip keberimbangan dalam praktik jurnalistik.
Menanggapi tudingan adanya penghalangan kerja jurnalistik dan dugaan intimidasi, Polda NTT memberikan penjelasan berbeda. Pihak kepolisian menyebut tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota saat itu merupakan upaya menjaga privasi keluarga.
“Langkah tersebut pada dasarnya untuk melindungi privasi serta marwah keluarga dalam ranah rumah tangga. Kehadiran media di lokasi yang bersifat privat juga tanpa izin dari pemilik rumah,” demikian disampaikan dalam draf hak jawab Polda NTT yang diterima redaksi suarantt.com melalui email.
Dalam hak jawabnya, Polda NTT menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang dinilai belum memenuhi prinsip keberimbangan dan konfirmasi secara memadai.
“Kami berharap setiap pemberitaan mengedepankan prinsip keberimbangan, konfirmasi, serta akurasi guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tulis Polda NTT.
Lebih lanjut, Polda NTT meminta agar klarifikasi tersebut dimuat secara proporsional serta mendorong praktik jurnalistik yang profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak jawab ini disampaikan berdasarkan rekomendasi Dewan Pers melalui surat Nomor: 548/DP/IV/2026 tertanggal 30 April 2026, yang menilai pemberitaan tersebut perlu diberikan ruang klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi:
Redaksi suarantt.com menghormati hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada semua pihak dalam setiap pemberitaan.
Redaksi menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pemberitaan sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan bagi pihak terkait.

