SUARANTT.COM,-Penanganan laporan dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT menuai sorotan. Laporan yang telah berjalan lebih dari tiga bulan tersebut hingga kini belum dinaikkan ke tahap penyidikan, meski saksi dan alat bukti telah dipenuhi.
Pelapor, Lodovikus Ignasius Lamury, menyampaikan bahwa laporan dugaan penyerangan kehormatan dan nama baik melalui sistem elektronik (Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE) telah resmi diterima, disertai Surat Perintah Penyelidikan serta SP2HP. Dalam prosesnya, tiga orang saksi telah diperiksa dan alat bukti digital telah diserahkan kepada penyidik.
“Secara hukum acara pidana, tahap penyelidikan bertujuan memastikan ada tidaknya peristiwa pidana, bukan menunggu identitas pelaku terungkap sempurna. Dalam perkara siber, justru kewenangan penyidikanlah yang dibutuhkan untuk menelusuri pelaku anonim,” ujar Lodovikus.
Ia menilai, berlarutnya proses tanpa kejelasan status menunjukkan persoalan manajerial dan profesionalitas penanganan perkara, bukan ketiadaan unsur pidana. “Jika perkara memang layak dilanjutkan, naikkan ke penyidikan. Jika tidak, sampaikan penghentian secara resmi. Hukum tidak boleh menggantung,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Lodovikus pada hari ini mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polda NTT untuk meminta pengawasan dan evaluasi administratif atas kinerja penanganan perkara oleh Subdit Siber. DUMAS tersebut menekankan pentingnya kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum siber.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara ITE, terutama yang melibatkan akun anonim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap kemampuan dan keseriusan aparat dalam melindungi warga dari serangan kehormatan di ruang digital.
“Masyarakat berhak mendapatkan penegakan hukum yang profesional, bukan sekadar janji proses,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan polda NTT melalui kabid humas belum berhasil di konfirmasi tim media.







