SUARANTT.COM,-Serfolus Tegu, Kabag Ops Polres Nagekeo, menyatakan tidak puas atas sanksi kode etik profesi yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Propam Polda NTT terhadap dirinya terkait dugaan pengancaman terhadap seorang aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kupang, Narsinda Gatu Tursa alias Naris.
Serfolus menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengancaman. Menurutnya, komunikasi yang dilakukan melalui sambungan telepon semata-mata bertujuan untuk membangun dialog dan mengingatkan agar aktivis PMKRI tersebut tidak terjebak persoalan hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya punya karakter dan dialog memang seperti ini. Suara saya keras karena logat Nagekeo. Tapi maksud saya niat baik, untuk mengingatkan ade Naris supaya tidak terjebak UU ITE karena menyebarkan opini yang terkesan menuduh tanpa bukti,” ujar Serfolus.
Ia menjelaskan, dalam percakapan telepon tersebut dirinya hanya menanyakan lokasi tempat tinggal, sesuatu yang menurutnya lazim dalam komunikasi, serta menasihati agar tetap fokus kuliah dan tidak menyebarkan opini yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Saya bilang, ade masih kuliah, jadi kuliah baik-baik. Jangan sebarkan opini di grup. Ade harus minta maaf di grup karena menyebarkan informasi yang tidak benar. Kalau tidak, kita akan bertemu di Polres,” jelasnya.
Serfolus menegaskan, kalimat “bertemu di Polres” bukanlah ancaman, melainkan pemberitahuan hukum. Pasalnya, dirinya bersama kuasa hukum telah melaporkan tulisan opini yang dibuat oleh seorang mantan romo dan pihak-pihak yang menyebarluaskannya.
“Kalau tidak minta maaf, bisa kena UU ITE karena menyebarkan informasi bohong atau opini tanpa bukti,” tegasnya.
Namun demikian, Propam Polda NTT tetap menjatuhkan sanksi etik. Menurut Serfolus, putusan tersebut tidak mempertimbangkan konteks persoalan secara utuh, melainkan hanya berfokus pada rekaman percakapan telepon.
“Dalam rekaman itu tidak ada unsur intimidasi atau ancaman. Tapi tetap saya disanksi. Karena itu, saya dan kuasa hukum akan mengajukan banding dalam satu dua hari ke depan,” ujarnya.
Serfolus menegaskan, banding diajukan bukan semata untuk membela dirinya, melainkan demi mengungkap kebenaran dan kondisi riil yang terjadi di Kabupaten Nagekeo.
Ia kemudian memaparkan bahwa sejak bertugas di Nagekeo, dirinya kerap berhadapan dengan berbagai konflik sosial dan selalu mengedepankan pendekatan mediasi demi menjaga ketertiban masyarakat. Salah satu persoalan terbesar adalah proyek Waduk Lambo.
Persoalan Waduk Lambo, menurut Serfolus, telah berlangsung panjang sejak 2015 hingga 2016, ditandai dengan penolakan keras dan masif dari masyarakat akibat sengketa kepemilikan tanah ulayat. Saat itu, Serfolus masih menjabat sebagai Kasat Intel dan berupaya melakukan mediasi di tengah aksi unjuk rasa, meski sering dituding sebagai provokator.
Konflik tersebut bahkan diwarnai ritual sumpah adat, di mana masyarakat meyakini akan ada musibah jika proyek waduk diterima tanpa kesepakatan adat. Setelah dilakukan sosialisasi besar-besaran pada 2017–2018 yang dihadiri langsung oleh Gubernur NTT saat itu, almarhum Frans Lebu Raya, akhirnya tiga desa yang sebelumnya menolak menyatakan dukungan penuh terhadap proyek Waduk Lambo.
Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Polemik kembali muncul pada tahap pembagian ganti untung, karena dana kompensasi yang nilainya cukup besar dinilai tidak disalurkan sesuai kesepakatan dan harapan masyarakat.
Serfolus menyebut, dari rangkaian persoalan tersebut kemudian muncul spekulasi liar yang menyudutkan dirinya. Puncaknya adalah terbitnya sebuah artikel opini yang ditulis oleh mantan romo Stef Tupen Witin terkait Waduk Lambo, yang kemudian disebarluaskan oleh Narsinda Gatu Tursa dengan membawa nama PMKRI.
“Opini itu bukan sekadar tulisan biasa, tapi menciptakan situasi yang tidak kondusif. Kalau ada bukti, seharusnya dilaporkan secara resmi, bukan menyerang pribadi lewat opini,” tegas Serfolus.
Polemik ini kemudian menyeret nama PMKRI. Serfolus menilai telah terjadi penyalahgunaan nama organisasi mahasiswa Katolik tersebut untuk kepentingan segelintir pihak.
Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa Narsinda Gatu Tursa memiliki hubungan keluarga langsung dengan salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa Waduk Lambo. Ayah kandung Narsinda, Tadeus Betu, tercatat sebagai tergugat dalam dua perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembagian kompensasi Waduk Lambo, masing-masing Perkara Nomor 02/Pdt.G/2023/PN BJW dan Nomor 025/Pdt.G/2025/PN BJW.
Fakta tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan. Di satu sisi, Narsinda menyebarkan tuduhan dengan mengatasnamakan PMKRI, sementara di sisi lain keluarganya sedang dan pernah berhadapan dengan proses hukum terkait Waduk Lambo.
“Saya sangat menyayangkan. Ade Naris itu anak asli Nagekeo. Bapaknya terlibat langsung dalam isu Waduk Lambo. Harusnya dia paham kondisi Nagekeo dan tahu kelompok-kelompok yang punya kepentingan. Jadi ini tidak murni sikap PMKRI, tapi PMKRI digunakan sebagai alat untuk menyudutkan orang tanpa verifikasi data,” kata Serfolus.
Akibat tindakan tersebut, muncul kesan di tengah publik seolah-olah PMKRI secara institusional mendukung tuduhan terhadap dirinya, padahal tidak pernah ada pernyataan resmi organisasi yang menyatakan demikian. Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai marwah dan integritas PMKRI sebagai organisasi mahasiswa Katolik yang menjunjung nilai kebenaran, keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab moral.
Serfolus berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban. Ia juga berharap PMKRI, baik di tingkat daerah maupun nasional, tetap berdiri di atas nilai kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan, tanpa ditarik ke dalam kepentingan kelompok atau konflik keluarga tertentu.







