Kupang-suaraNTT.com,,-Penolakan warga terhadap pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Nusa Mina Gas di wilayah Dusun 5, Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, hingga PJ. Bupati kupang gagal lakukan peletakan pertama karena dihadang warga.
Penolakan ini disampaikan warga kepada Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba saat hendak menghadiri peletakan batu pertama pembangunan SPBE PT. Nusa Mina Gas di RT 17/ RW 08, Dusun 5, Desa Bolok.
Minggus Tabun salah satu warga, saat dihubungi media ini Minggu (26/1/2025) membenarkan adanya penolakan tersebut melalui telepon.
Minggus mengatakan bahwa penghadangan rombongan Penjabat Bupati Kupang itu dilakukan ratusan meter dari titik lokasi peletakan batu pertama. penghadangan ini guna membuka ruang diskusi bersama pemerintah dan pihak perusahaan PT. Nusa Mina Gas.
Ia juga menjelaskan bahwa penolakan warga sudah dilakukan sejak tahun 2020 saat pembersihan lahan hingga saat ini, warga tetap konsisten melakukan penolakan, sebab kehadiran pabrik tersebut mengancam keberlangsungan hidup warga dan berpotensi merusak lingkungan.
“Sudah sejak awal kami menolak, dari 2020 hingga sekarang tapi tiba-tiba kami dapat informasi akan ada peletakan batu pertama oleh Pj. bupati kupang, akhirnya kami warga bersepakat buat pagar betis dan hadang bapak Pj bupati,”ujarnya.
“Kemarin memang kami hadang, kami berdiskusi sekitar 3 sampai 4 jam bersama pak PJ bupati,” ujarnya.
Dikatakan Minggus, alasan Warga menolak peletakan batu pertama oleh Penjabat Bupati Kupang karena selama ini pihak perusahaan tidak perna melakukan sosialisasi, tiba-tiba sudah melakukan kegiatan di wilayah dusun 5 tepatnya RT 17 di Desa Bolok.
“Jadi mereka (PT. Nusa Mina Gas) bangun pabrik tidak sosialisasi ke masyarakat, yang menyangkut dengan dampak lingkunagn dan sebagainya,” ungkap Minggus.
Dominggus juga sesalkan, pihak dinas terkait seperti dinas lingkungan hidup dan perizinan, sebab tidak melihat dampak lingkungan dan keterancaman warga saat perusahan itu mengajukan dokumen permohonan izin lingkungan dan izin usaha.
“Mereka (dinas) mengeluarkan izin tanpa melihat lokasi pembangunan. Oleh karena itu kami masyarakat dengan berbagai pertimbangan yang sudah saya sampaikan dengan tegas menolak pembangunan perusahaan PT. Nusa Mina Gas di wilayah kami,” jelas Minggus.
Minggus tegaskan, aktivitas PT. Nusa Mina Gas ini harus dihentikan karena lokasi perusahaan ini merupakan daerah pemukiman warga bukan industri. dengan berharap pihak perusahan bisa membuka usaha di wilayah yang sudah disiapkan pemerintah.
“Pemerintah Provinsi NTT sudah siapkan lahan di Bolok kurang lebih 900 hektar untuk kawasan industri. Kenapa perusahaan ini tidak bangun di daerah kawasan tetapi harus bangun di daerah pemukiman apalagi kami warga disini rata-rata (semuanya) petani pasti akan kena dampak,” tegasnya.