OKP Cipayung Plus Bersama BEM Universitas Papua dan BEM STIH Manokwari Desak Kemenkumham Tuntaskan Pelanggaran HAM

Berita1852 Dilihat

Manokwari-suaraNTT.com,-Organisasi kepemudaan (OKP) Cipayung Plus seperti perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Manokwari, Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) (KOHATI) Manokwari bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Papua dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari lakukan Unjuk rasa dan diakhiri dengan deklarasi pernyataan Sika bersama pemerintah Papua Barat di depan kantor Kemenkumham Provinsi Papua Barat pada 11 Desember 2023.

Kegiatan demonstrasi atau aksi damai yang dilakukan sebagai bentuk memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatu pada 10 Desember.

Masa aksi yang berkumpul di Pohon Beringin UNIPA untuk melakukan persiapan kemudian berangkat sampai di depan kantor Kemenkumham tepatnya Manunggal Kecil Bawa depan Kios Papua barat untuk menyampaikan orasi ilmiah dan orasi politiknya dengan tema Tuntaskan Pelanggaran HAM berat di Papua.

Setelah puas berorasi tim lobih dan negosiasi kemudian melakukan koordinasi dengan pimpinan Kemenkumham dan juga pemerintah daerah provinsi Papua Barat untuk mendeklarasikan pernyataan sikap sekaligus penyerahan poin tuntutan kepada pemerintah daerah provinsi Papua untuk ditindak lanjuti.

Untuk diketahui pernyataan sikap dan poin tuntutan yang dibawa masa aksi sebagai berikut.

Latar Belakang:

10 Desember, merupakan perayaan ulang tahun ke-75 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dokumen bersejarah yang menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut. 1948 – DUHAM diumumkan: Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) di Palais de Chaillot, Paris, Prancis. Proklamasi ini merupakan respons terhadap traumatisnya perang dunia kedua dan bertujuan untuk memastikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia semacam itu tidak akan terulang di masa depan.

Pemilihan Tanggal: Pemilihan tanggal 10 Desember dipilih untuk menghormati hari dimana PBB mengadopsi Deklarasi tersebut. Keputusan ini juga dimaksudkan untuk memperingati pencapaian universal dalam mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia.
DUHAM mencerminkan nilai dan pendekatan bersama yang dapat membantu mengatasi ketegangan serta menciptakan keamanan dan stabilitas di dunia.

“Peringatan 75 tahun DUHAM menggarisbawahi pentinghttps://seeklogo.com/images/H/hmi-kohati-logo-9A371E1C9D-seeklogo.com.pngnya hak asasi manusia yang diakui secara global. Dokumen tersebut diumumkan oleh Majelis Umum PBB di Paris pada 10 Desember 1948, dan menetapkan hak asasi manusia yang mesti dilindungi secara universal. DUHAM, yang telah diterjemahkan ke lebih dari 500 bahasa, menjadi dokumen terjemahan terbanyak di dunia.

Maka kutipan Web PBB berhubungan dengan Thema Nasional Tahun 2023 Adalah “KEBEBASAN, KESETARAAN, DAN KEADILAN UNTUK SEMUA”.

Sub Tema “Mentri Hukum Dan Ham RI Menyelesaikan Segala Bentuk Pelanggaran HAM di Tanah Papua”

Meskipun hak asasi manusia semakin diakui, tantangan seperti pandemi, konflik, ketidaksetaraan, sistem keuangan global yang tidak bermoral, rasisme, dan perubahan iklim menekan nilai dan hak-hak yang terkandung dalam DUHAM. Inisiatif “Hak Asasi Manusia 75 Tahun”

Sepanjang tahun bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan tindakan terkait dengan universalitas DUHAM serta aktivisme yang terkait dengannya.

Agar pemerintah pusat segera penyelesaian pelanggaran HAM di tanah papua terus menerus perlahan lahan ini perlu secara serius dan memprioritaskan tindakan kekerasan cepat dan efesien, diharapkan dapat mencapai keadilan dan perdamaian yang lebih baik.

Deklarasi pernyataan sikap masa Aksi bersama Pimpinan Kemenkumham Papua Barat

Masa aksi yang melakukannya juga menyertakan dasar Hukum dalam pernyataan sikap yang diserahkan kepada pimpinan Kemenkumham Provinsi Papua Barat.

Dasar Hukum.

Pasal 28A Ayat (1): Menjamin hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak diperlakukan secara semena-mena.
Pasal 28B Ayat (1): Menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, hak atas pendidikan, dan hak untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 28E Ayat (1): Menjamin setiap orang hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Pasal 28I Ayat (1): Menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Pasal 28J Ayat (1): Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal dan ayat-ayat ini mencakup aspek-aspek penting HAM dan menegaskan komitmen Indonesia terhadap perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara.

Bunyi pernyataan sikap saat dibacakan oleh Korlap “dalam kasus pelanggaran ham dan pelanggaran HAM berat serta praktek praktek yang diimplementasikan terhadap masyarakat sipil pemerkosaan, Penyiksaan dan diskriminasi maka ,dengan tindakan kekerasan yang di lakukan oleh aparat keamanan ini merupakan pelanggaran hak untuk hidup, hak fundamental yang jelas dilindungi oleh hukum HAM internasional yang telah diterima dan berlaku sebagai hukum nasional.
Dalam hukum HAM internasional, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) telah menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya. Maka kegagalan proses akuntabilitas hukum dan keadilan atas pelaku penganiayaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Pelaku tindak pidana harus ditangani melalui sistem peradilan pidana dan bukan hanya dengan penanganan internal atau ditangani sebagai suatu tindak pelanggaran disiplin. Meski sanksi disiplin tetap bisa berlangsung pada saat proses hukum bergulir, namun sanksi tersebut tidak menggantikan proses peradilan di lingkungan pengadilan umum. Komite HAM PBB, dalam kapasitasnya sebagai penafsir otoritatif ICCPR, menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM secepatnya, secara mendalam dan efektif melalui badan-badan independen dan imparsial, harus menjamin terlaksananya pengadilan maupun penghukuman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan hak reparasi bagi para korban.

Sedangkan dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang intinya setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan tidak disiksa. Hak tersebut merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Hak hidup :

Pengungsian rakyat sipil di Nduga selama 6 tahun sejak tahun 2018 hingga kini tahun 2023. Belum di selesaikan Oleh Komnas HAM RI
Kasus Paniai Berdarah tanggal 8 Desember 2014 belum di selesaikan oleh komnas HAM RI.

Kasus wamena berdarah 4 april tahun 2003 hingga kini 2023 belum di selesaikan oleh komnas HAM RI
Kasus biak berdarah 6 juli 1998 belum di selesaikan oleh komnas HAM RI secara serius.

Hak mendapatkan pendidikan yang layak:

Kutipan dari hasil kajian akademisi Metode Penerapan pendidikan di papua dan papua barat tidak semaksimal dan angka perguruan tinggi jumlahnya hampir 500 ribu orang tepatnya 476.534 orang belum termasuk peserta didik PAUD dan sekolah luar biasa angka ini menunjukan, bahwa 34,58% dari paus di tanah Papua tidak bersekolah .PAUS (usia 7-24 tahun) provinsi papua sebanyak 1.053.944 orang dan di papua barat 324.112 orang. Dan dendetailkan situasi kondisi anak tidak sekolah yang hampir mencapai 500 ribu itu di per rumit dengan kekurangan tenaga guru di tanah papua sebanyak 20.147 orang dengan rinci SD:9.351 orang SMP 5.402 orang dan guru akan gurun akan pensiun.

Hak mendapatkan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak:

Kami minta Pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi Papua Barat segera mengevaluasi kinerja tim medis pelayanan kesehatan provinsi dan kabupaten kota serta di perkampungan atau pelosok-pelosok semaksimal.

Hak demokrasi:

Kami mengutuk keras pembungkaman ruang demokrasi yang di bungkam oleh Ormas Garuda dan Garda Flobamora, terhadap kawan kawan mahasiswa Papua AMP di NNT pada tanggal 1 desember 2023 segerah diadili proses HUKUM.
Penangkapan Haris azhar dan Fatia mauliadiyanti pada tanggal 13 november 2023 pidana hukum Ha riz selama 4 Tahun penjara dan Fatia selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Hak melindungi wilayah tanah adat
Kerusakan tanah adat saat ini sedang di rusak oleh perusahan kelapa sawit di Boven Digol demi menanam sawit, dan di seluruh pelosok tanah papua namun kementrian hukum dam ham belum menanggani persoalan ini secara serius.

Kebebasan pers
Kebebasan pers sangat penting bagi warga negara sebab medialah yang bisa memberitahu ke dunia bahwa negara tidak sedang baik-baik saja. Sehingga Mentri Kominfo harus memberi ruang yang seluas-luasnya kepada Jurnalis asing.

Aliansi juga mendesak pemerintah pusat agar menarik kembali semua militer yang menggunakan Senjata organik maupun non organik di seluruh tanah papua.

Kami mendesak kepada presiden republik indonesia segara tarik militer organik dan non organik di seluruh tanah papua.
Kami meminta kepada kapolda NNT dan kapolri untuk mengevakuasi petugas kepolisian yang ditugaskan saat masa aksi diintimidasi dan kami mengutuk keras dan segera ormas Garda Flombamora, dan Garuda sesuai diproses jalur hukum yang ada di indonesia karena kami adalah negara demokrasi.

Kami meminta Mentri Hukum dan HAM PB dan Kapolda papua barat mempertegas dan jeli melihat kasus HAM di tanah papua, segerah selesaikan.

Kami meminta kepada KOMNAS HAM RI membentuk dan meminta pansus investigasi pelanggaran HAM untuk mengutus tuntaskan pelanggaran HAM yang belum diselesaikan di seluruh Indonesia terlebih khususnya di tanah PAPUA. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *