Kepsek SMPN 2 Takari Diduga Gelapkan Dana PIP, Dan Menghindar Dari Wartawan

Berita134 Dilihat

SUARANTT.COM,-Kepala SMP Negeri 2 Takari kabupaten Kupang NTT, Naomi Pora Tanggela diduga menggelapkan sebagian dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah yang ia pimpin pada tahun ajaran 2024/2025.

Hal ini terungkap saat,  wartawan hendak memberi konfirmasi lansung kepada kepala sekolah, namun amarah kepala sekolah tak terkendali dan  bertengkar dengan wartawan hingga puncaknya, kepala sekolah mengakui dan menunjukan sejumlah uang (dana PIP milik siswa) di lemari kepala sekolah dan meminta wartawan untuk mengambil gambar.

Sebelumnya Infomasi yang diperoleh dari orang tua murid bahwa kepala sekolah Naomi Tangela mengambil dan menyimpan dana PIP untuk beberapa siswa yang sudah menyelesaikan studi dibangku SMP.

Mirisnya, uang tersebut kepala sekolah tidak mau memberikannya kepada siswa selaku pemilik, dengan alasan bahwa beberapa siswa tersebut sudah selesaikan studi di bangku SMP namun tidak lanjut ke tingkat SMA.

Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya, kepada media ini Rabu, (19/3/2025), mengatakan  kepala sekolah sudah mengambil uang milik siswa dari bank dan menyimpannya secara sepihak.

Dirinya mempertanyakan ke sekolah namun jawaban dari kepala sekolah bahwa tidak bisa diberikan, dengan alasan anaknya tidak lanjut ke Tingkat sekolah menengah atas SMA.

Dikatakan orang tua murid bahwa, justru kepala sekolah tidak mau memberikan dana PIP sehingga banyak siswa yang tamat SMP tidak bisa melanjutkan ke tingkat SMA, karena kondisi  ekonomi.

“Kita heran sebenarnya kegunaan uang PIP itu untuk apa, kan kita bisa pake beli seragam dan alat tulis untuk anak-anak lanjut sekolah tapi kepala sekolah sendiri menghambat, artinya kepala sekolah mau membunuh masa depan anak-anak kami.

Hal  inilah yang membuat orang tua murid marah dan akan melaporkan ke dinas terkait serta melaporkan ke Aparat penegak hukum APH, sebab kepala sekolah diduga berupaya menggelapkan dana PIP.

“Ini yang buat kami marah, dan pasti kami akan lapor, semoga dinas pendidikan dan DPRD komisi pendidikan lihat ini berita dan bisa panggil ini kepala sekolah, terus APH dong juga lihat ini berita dan bisa bertindak,” Ucap orang tua murid penuh harap.

Lebih lanjut yang disampaikan orang tua siswa bahwa jika uang tersebut harus diberikan kepada siswa yang melanjutkan pendidikan di bangku SMA mengapa harus pihak dari SMP yang melakukan pencairan dana tersebut.

“Waktu kami pergi untuk ambil uang di sekolah kepsek sampaikan kepada kami bahwa anak yang tidak lanjut ke sma berarti tidak bisa ambil trus untuk apa uang itu harus dari pihak SMP yang pergi cairkan uang itu?,”Ucapnya penuh tanda tanya.

Menurut beberapa orang tua siswa seharusnya uang tersebut tidak diberikan kepada siswa-siswi yang tidak menyelesaikan studi SMP atau putus sekolah di SMP.

“Sebenarnya mereka jangan kasi uang kepada anak yang tidak tamat SMP tapi ini kami pu anak dong su tamat SMP tapi karena kami tidak mampu lagi dengan biaya makanya kami snd kasi sekolah anak dong lagi tapi uang ini haknya anak kami,”ujarnya

Menanggapi hal ini, Perhimpunan mahasiswa kabupaten kupang PERMASKKU, mengutuk perbuatan kepala sekolah SMP negeri 2 Takari dan meminta dinas pendidikan segerah lakukan evaluasi dan jika ada indikasi maka harus direkomendasikan ke APH.

Ketua perhimpunan mahasiswa kabupaten kupang, Februida Kuanine, melalui bidang gerakan kemasyarakatan Ferdi Tanesib menyampaikan bahwa dana PIP ini bersumber dari dana pusat (Kementrian) yang diberikan kepada siswa-siswi yang bersekolah di berbagai tingkatan. Akan tetapi penjelasan yang disampaikan kepsek terhadap orang tua bahwa uang ini diberikan kepada siswa yang melanjutkan studi dibangku SMA hal ini menunjukan kepala sekolah tidak paham regulasi dan membangkang terhadap regulasi.

“Aturannya sudah jelas, Permendikbud  nomor 19 tahun 2016 tentang program indonesia pintar, Permendikbud nomor 9 tahun 2018, tentang perubahan atas permendikbud nomor 19 tahun 2016, tentang petunjuk teknis program indonesia pintar, peraturan sekretaris jendral kementrian pendidikan dan kebudayaan tentang petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen  dan peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 10 tahun 2020 tentang PIP,” Beber Aktivis muda asal Takari kabupaten kupang.

Ferdi Tanesib menegaskan PIP adalah program bantuan uang tunai dari pemerintah untuk membantu biaya pendidikan peserta didik yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

Kegunaan PIP menurut Tanesib, tidak bisa diintervensi oleh kepala sekola karena secara teknis telah di atur dalam regulasi, yakni pembelian buku dan alat tulis, pembelian pakaian dan perlengkapan transportasi, uang saku, biaya kursus/les tambahan dan biaya praktik tambahan atau Uji kompetensi UJK.

“Jadi kesimpulannya tidak ada alasan bagi kepala sekola simpan itu uang karena uang tersebut hak milik peserta didik, kalau terjadi seperti di SMP 2 Takari itu upaya penggelapan dan itu tindak pidana,” tutur aktor gerakan Permaskku.

Kepsek SMPN 2 Takari Diduga Gelapkan Dana PIP, Dan Menghindar Dari Wartawan
Kepsek SMPN 2 Takari Menghindar Dari Wartawan

Sampai berita ini diterbitkan, kepala sekolah enggan memberi klarifikasi saat di temui media ini, dan kepala dinas pendidikan belum juga merespon konfirmasi dari tim media ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *