Kadis P dan K Perintah Kepsek SMPN 2 Takari Bayarkan PIP, Menyimpan Uang Tanpa Dasar

Berita98 Dilihat

SUARANTT.COM,-Dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah menengah pertama SMP Negeri 2 Takari Kabupaten Kupang yang diberitakan media akhirnya menemui titik terang, pasca kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Eliazer Teuf,S.Pd.,M.Pd memanggil Naomi Tangela,S.Pd selaku kepala sekolah yang diduga menyimpan sisa dana PIP untuk 6 orang anak tanpa dasar hukum, namun hanya dengan alasan beberapa siswa setelah tamat SMP tidak lanjut ke tingkat SMA.

Kepala dinas Pendidikan mengatakan kepala sekola berniat baik namun tidak baik menyimpan uang yang adalah hak murid.

“Hari ini ibu kepsek sudah datang klarifikasi di dinas, niatnya baik untuk mendorong anak-anak lanjut sekolah, tapi kasian kalau tahan dong punya hak saya sudah perintahkan untuk panggil orang tua dan berikan itu uang,” ujarnya Senin (24/03/2025) melalui via telepon whatsApp.

Eliazer Teuf menjelaskan, proses pengambilan dana PIP untuk 51 orang siswa di SMPN 2 Takari sudah sesuai prosedur, dengan membuat surat kuasa dari orang tua murid kepada salah satu guru, yakni Antonius Klau,S.Pd. Untuk mengambil beasiswa di BRI Camplong.

Kemudian soal biaya per murid 30 ribu rupiah untuk transportasi yang juga dipersoalkan, itu sesuai kesepakatan orang tua murid. Biaya tersebut dihitung secara matematis 51 murid kali dengan 30 puluh ribu rupiah hasilnya 1.530.000 (Satu juta, lima ratus tiga puluh ribu) untuk uang transportasi.

Kepala dinas tegaskan, kepala sekolah segera memanggil orang tua dari 6 siswa tersebut untuk memberikan beasiswa tersebut paling lambat rabu (27/3). jumlah uang yang harus diberikan adalah Rp. 5.150.000 (Lima juta seratus lima puluh ribu)

“Kepala SMPN 2 TAKARI sedang berada di ruang ruang Kadis PK Kab Kupang mengklarifikasi pemberitaan penggelapan beasiswa. Kasek telah menunjukkan proses dan dokumen berupa surat kuasa yang diberikan orang tua siswa penerima PIP kepada guru atas nama Antonius Klau untuk ambil beasiswa di BRI CAMPLONG. Perintah kadis 6 siswa yang belum ambil beasiswa agar kasek panggil dan serahkan di Sekolah paling lambat Rabu, 26 Maret 2025,”Tulis kepala dinas P dan K kepada tim media melalui pesan WhatsApp.

Sementara kepala sekola SMPN 2 Takari Naomi Tanggela,S.Pd membantah isu terakit dugaan penggelapan dana PIP.

Naomi menjelaskan, bawa proses pembagian dana PIP belum selesai, sehingga sisa uang tersebut masih ada sekitar 5 juta rupiah untuk 6 enam orang siswa, 3 di antaranya sudah tamat SMP dan 3 lainya putus sekolah di SMP

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, sebagai pimpinan di sekolah tidak berniat untuk menggelapkan dana PIP, walaupun tidak ada aturan yang mengatur soal menyimpan atau tidak memberikan dana PIP kepada siswa yang putus sekolah, namun dirinya benar-benar hanya ingin memberi dorongan kepada siswa yang putus sekolah agar bisa lanjut.

“Setelah pembagian PIP, betul masih 6 orang anak yang belum ambil uangnya, dan kami masih tindak lanjut dengan memanggil orangtua untuk menghimbau agar anak yang tidak sekolah lagi kembali sekolah, tapi kalau tidak mau juga, ya kami masih mau konfirmasi ke dinas,”jelasnya.

“Jadi tidak ada aturan yang Mengatur, atau tidak Ada Maksud tersembunyi,hanya betul-betul bermaksud baik sebagai seorang guru yang sudah berjanji mencerdaskan anak bangsa, khusus anak di kampung tempat saya mengabdi,”lanjutnya.

Sebelumnya informasi yang diperoleh, ada sejumlah orang tua murid yang mengembalikan uang PIP kepada pihak sekolah, dengan alasan anak mereka sudah tamat SMA namun tidak melanjutkan ke tingkat SMA, dan adapula yang putus sekolah di SMP.

Menanggapi hal ini, ketua perhimpunan mahasiswa kabupaten kupang Permaskku Februida Kuanine, memberi apresiasi kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Eliazer Teuf, sebab menurutnya dugaan penggelapan ini telah menggegerkan publik khususnya warga kabupaten kupang, sehingga langka cepat yang di ambil oleh kepala dinas harus diberi apresiasi.

Menurutnya kepala sekolah harus bekerja sesuai aturan sebab sebagai pejabat publik tentu sudah ada regulasi yang harus dijalankan dan terutama ada etika pelayanan kode etik ASN.

“jika tidak berkerja sesuai etika ASN harus di beri sanksi dan kita tunggu sikap tegas dari bapak kadis, pak kadis harus tegas tidak boleh manja bawahan yang kerja diluar aturan agar pendidikan di kabupaten kupang lebih baik ke depan ,” ujar ketua Permaskku saat di mintai tanggapan oleh media ini.

Ketua Permaskku mengatakan, sebagai organisasi kepemudaan yang berbasis mahasiswa di kabupaten kupang, selalu mengontrol setiap kebijakan pemerintah dan mengawal setiap proses penyelenggaraan pemerintahan agar terciptanya kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat. Terutama tanggungjawab pemerintah dalam melahirkan generasi unggul dan mandiri di kabupaten kupang.

“Yaah kita harap, tidak ada korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pendidikan karena itu akan membunuh generasi masa depan, seperti dugaan penggelapan yang terjadi di SMPN 2 Takari, menyimpan uang milik siswa dan tidak mau kasih ini aturannya dimana atau ada tujuan tersembunyi, simpan uang tanpa dasar untung saja diberitakan oleh wartawan kalau tidak pasti uang itu tidak diberikan ke siswa,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *