‎Ini Bahaya! LHP Baru Disodorkan di Closing, Kuasa Hukum: Hakim Jangan Jadi Auditor

SUARANTT.COM,-Sidang dugaan korupsi proyek sumur bor Oenuntono di Pengadilan Tipikor Kupang memanas. Tim kuasa hukum terdakwa secara terbuka menyerang konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai lemah, bahkan berpotensi menyesatkan.

‎Dalam persidangan, kuasa hukum menuding JPU gagal menghadirkan dasar paling krusial dalam perkara korupsi, yakni perhitungan kerugian negara yang sah. Hingga sidang berlangsung, Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari lembaga berwenang disebut belum pernah dihadirkan.

‎Alih-alih membuktikan, JPU justru dinilai mencoba “menggeser beban” kepada Majelis Hakim.

‎“Ini berbahaya. Hakim bukan auditor. Jangan dipaksa menghitung kerugian negara di ruang sidang,” tegas kuasa hukum dengan nada keras.

‎Dakwaan Dipertanyakan, Hakim Diseret ke Ranah Auditor?

‎Kuasa hukum menilai langkah JPU yang tetap melanjutkan pembuktian tanpa LHP berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

‎Menurut mereka, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka batas antara fungsi penuntut dan fungsi hakim akan kabur—bahkan membuka ruang kriminalisasi.

‎Proyek “Dipaksakan”, Tanggung Jawab Dialihkan

‎Tak hanya menyerang aspek hukum, tim pembela juga membongkar akar persoalan proyek. Mereka menyebut pekerjaan sumur bor sejak awal sudah bermasalah karena dijalankan tanpa Detail Engineering Design (DED), melainkan hanya menggunakan Survey Investigation Design (SID).

‎Kondisi itu, menurut mereka, bukan kesalahan kliennya, melainkan akibat proyek yang dipaksakan berjalan di tengah keterbatasan anggaran.

‎Analogi keras pun dilontarkan:

‎“Ini seperti pesawat dipaksa terbang tanpa kesiapan penuh. Ketika jatuh, yang disalahkan justru teknisinya. Ini logika yang keliru,” ujar kuasa hukum.

‎SEMA Dipelintir?

‎Perdebatan kian tajam saat kuasa hukum menyinggung penafsiran SEMA No. 2 Tahun 2024. Mereka menilai JPU telah keliru, bahkan cenderung memelintir makna aturan tersebut.

‎Menurut pembela, SEMA itu tidak pernah memberi ruang bagi hakim untuk menghitung kerugian negara, melainkan hanya memperkuat peran hakim dalam menilai bukti yang sudah sah.

‎Bawa Nama Putusan MK, Isu Kriminalisasi Menguat

‎Untuk memperkuat serangan, tim kuasa hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016. Dalam putusan itu ditegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan asumsi atau konstruksi.

‎Mereka memperingatkan, jika standar ini diabaikan, maka perkara korupsi berisiko berubah menjadi alat kriminalisasi.

‎Penutup: Sidang Berubah Jadi Adu Dasar Hukum

‎Sidang yang seharusnya fokus pada pembuktian, kini berubah menjadi arena adu tafsir hukum antara JPU dan tim pembela.

‎Kuasa hukum menegaskan, tanpa dasar pembuktian yang sah, perkara ini berpotensi melemahkan prinsip keadilan itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *