Gamumdu Kabupaten Kupang Hentikan Kasus Money Politik: Pelapor Menduga Ada Jual Beli Kasus

Berita160 Dilihat

Kupang-suaraNTT.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Kupang diduga lalai dalam proses penanganan money politik yang diduga dilakukan oleh tim sarangan fajar (Timses) calon anggota DPRD kabupaten kupang daerah pemilihan (dapil 3) Amfoang Rudi Elim, dari partai Gerindra pada pemilu 2024.

Mirisnya lagi barang bukti pun sudah dikem balikan kepada pelapor sebelum penanganan proses kasus tersebut dihentikan atau diselesaikan.

Barang bukti  berupa uang tunai yang telah disertakan kepada Sekretaris Gakumdu kabupaten Kupang, Yohanis Bois,SH juga dikembalikan beberapa hari setelah diberikan dengan alasan pihak Gakumdu hanya mendata nomor seri dari uang tersebut.

Alasan dihentikannya proses penangan adalah waktu penanganan yang terbatas yakni 14 hari tidak cukup dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu bukan persoalan unsur formil maupun materil.

Hal ini membuat pelapor Usias Manoh merasa kesal, menurut pelapor ini merupakan kelalaian dari bawaslu, harusnya bawaslu mampu menangani kasus ini dalam waktu 14 hari, dan jika lebih dari 14 hari maka harusnya ada kebijakan karena sebelumnya bawaslu telah menerima laporan dan mengatakan laporan tersebut penuhi unsur formil dan materil.

Lebih lanjut Usias Manoh mengatakan, bawaslu diduga tidak profesional, karena persoalan money politik menurut Usias Manoh bahwa harusnya ada kebijakan terkait waktu yang di ambil melihat persoalan tersebut berpotensi untuk di proses hanya saja waktu menjadi kendala.

“Kan laporan sudah masuk harusnya kalau dalam proses semua unsur terpenuhi tapi hanya soal waktu kerja itu urusan bawaslu, harusnya konsultasi ke Bawaslu provinsi dan kabupaten untuk ambil kebijakan soal waktu karena kalau bawaslu kerja malas-malasan dan lewat waktu pelapor akan dirugikan,”jelas Manoh.

Selain itu Usias Manoh juga merasa kecewa dengan bawaslu karena tidak menepati janji, bahwa akan memberi klarifikasi atas pemberitaan sebelnya yang mengatakan bahwa menolak laporan akibat kurangnya alat bukti.

“Saya kecewa sekali, bawaslu bicara di publik bahwa menolak laporan saya karena kurangnya alat bukti, padahal yang sebenarnya itu bawaslu yang malas kerja sehingga waktu 14 hari yang ditentukan undang-undang tidak cukup untuk proses ini kasus, “Beber Manoh.

Menurut pelapor alasan bawaslu terkait waktu tidak ada pendasaran hukum yang kuat, sebab dirinya melaporkan sudah sesuai Standar pelayanan prosedur, sehingga menghentikan proses penangan kasus ini, sama seperti bawaslu mempertontonkan kebobrokan dan kemalasan kepada publik.

Tim hukum kata Usias Manoh juga akan angkat bicara dan memberikan pandangan hukum agar publik tidak tertipu dan mempercayai setiap informasi tanda ada pendasaran yang kuat.

Proses penanganan kasus dugaan money politik, sudah dihentikan oleh bawaslu dengan alasan waktu tidak cukup untuk proses kasus tersebut. Namun menurut Pelapor alasan tersebut tentu penuh pertanyaan bahkan pelapor menduga ada upaya jual beli kasus dan saling melindungi anatar terduga pelaku dan pihak bawaslu.

“Dugaan ini muncul karena saya perna ditawarkan uang puluhan juta untuk hentikan kasus ini, tapi saya tidak mau sehingga saya menduga kali ini bawaslu yang masuk angin alias dibayar, “tutup Usias Manoh

Sebelumnya diberitakan media ini Bawaslu mendapat laporan terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim sukses (timses) calon anggota anggota legislatif (caleg). Dugaan politik uang yang terjadi di Amfoang Barat Laut, kabupaten kupang itu kini ditangani oleh bawaslu.

Ketua Bawaslu kabupaten kupang Marthoni Reo melalui  kordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi bawaslu kabupaten kupang Adam H. Bao, mengatakan laporan dugaan politik uang tersebut memenuhi syarat formil dan materiel untuk ditelusuri pelanggarannya.

Bawaslu kabupaten kupang menjelaskan, bawa pihaknya telah menerima laporan dan sudah melakukan kajian awal. Dalam kajian awal yang dilakukan kata Adam bahwa telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga telah dilakukan registrasi.

Lebih lanjut Adam Bao mengatakan bahwa Senin 11 Februari 2024 akan gelar pemeriksaan terhadap para pihak.

“Kita sudah registrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran mulai minggu depan akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi atau orang-orang yang mengetahui peristiwa tersebut,” katanya, Sabtu (2/3/2024) di aula Gereja Elim Naibonat.

Adam menjelaskan timses salah satu caleg itu diduga memberikan barang kepada pemilih agar mau mencoblos calon legislator tersebut. Namun, Ia belum bisa menyebutkan barang yang digunakan oleh timses itu untuk menyuap pemilih. Selain itu Adam Bao juga belum berani menyebut identitas para pihak caleg dan  timses  serta warga yang melapor.

Warga yang melaporkan didampingi sejumlah kuasa hukum, menurut Adam kasus tersebut telah memenuhi unsur yakni syarat formil dan materil sehingga bawaslu kabupaten kupang akan segera registrasi untuk dilakukan penanganan.

Informasi yang diperoleh media ini terkait dugaan politik uang pada Pemilu 2024 yang diduga terjadi melalui timses sempat viral melalui sepotong vidio berdurasi 21 detik, terdengar dalam vidio, ada percakapan antara timses dan salah satu warga. Dalam percakapan yang didominasi dengan dialek (bahasa) Timor ( Amfoang) menyebut angka 100 ribu per suara untuk caleg DPRD dari partai gerindra tersebut.

“Untuk cari suara, cari 50 suara satu suara 100 ribu.” Bagian ini adalah percakapan yang terdengar dalam vidio tersebut.

Sementara warga yang melapor yakni Usias Manoh, SH saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya didampingi 4 orang kuasa hukum untuk melaporkan dugaan politik uang kepada bawaslu kabupaten kupang.

“Betul kami buat laporan kuasa hukum ada 4 orang tambah saya kami 5 orang yang ke bawaslu kabupaten kupang.” Ujarnya.

Sampai berita ini diterbitkan kordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi bawaslu kabupaten kupang Adam H. Bao belum merespon konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *