Menolak di Rekam: Fakta Persidangan Mengejutkan, Jaksa Akui LHP Belum Masuk BAP Kasus Oenuntono

SUARANTT.COM, -‎Kejaksaan negeri Oelamasi sempat menolak direkam oleh awak media saat keluar dari ruang sidang pengadilan Tipikor kupang, Rabu (29/04/2026) dengan agenda menyampaikan closing statment dari kejaksaan negeri oelamsi maupun para terdakwa kasus dugaan korupsi sumur BOR Oenuntono, kecamatan Amabi Oefeto kabupaten kupang.

‎Fakta mengejutkan terungkap saat, persidangan dimulai, pembacaan closing statment dari kejaksaan ternyata selama ini LHP belum dilampirkan  dalam berkas perkara BAP sehingga adapula titipan berkas LHP dan keterangan ahli untuk dimasuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal itu kemudian dibenarkan lagi oleh pihak kejaksaan negeri oelamask saat ditemui media.

‎”Tadi kan dalam persidangan beta sudah sampaikan bahwa, memang kami ajukan (LHP) terlampir di dalam closing statment ini dengan tujuan juga dipertimbangkan oleh majelis hakim, guna melihat reel dilapamgan ini seperti apa, supaya dalam hal hakim mengambil keputusan itu secara komprehensif,”ujar Andre kasih Pidsus yang mewakili Kejaksaan sambil menolak kamera wartawan agar tidak direkam.

Namun pada kenyataannya pihak pengadilan tak mau menerima LHP dan keterangan ahli tersebut sebab dinilai tidak memiliki prinsip hukum yang mendasar.

‎Hal ini kemudian ditanggapi oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa RT di kasus korupsi dana Sumur Bor desa Oenuntono kecamatan Amabi Oefeto Timur (AOT), Ferdianto Boimau. Bahwa tentu saja sudah melenceng dari prinsip hukum, sebab dalam prinsip hukum khususnya tindak pidana korupsi atau tindak pidana khusus yang ditangani langsung oleh Kejaksaan (Penyidikan oleh Jaksa), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) baik dari BPK, BPKP, atau Inspektorat wajib dilampirkan/menjadi bagian dari Berkas Perkara (BAP) saat penyerahan berkas (Tahap I) ke Penuntut Umum.

‎Menurut  Ferdianto Bomau, apa yang dilampirkan tidak boleh muncul dalam berkas perkara apalagi dijadikan sebagai dasar pertimbangan keputusan hakim sebab LHP dan keterangan saksi ahli sudah seharusnya ada dalam berita acara pemeriksaan sejak awal untuk menentukan berapa kerugian negara, bukan sudah menetapkan tersangka dan menahan tersangka barulah mencari barang bukti atau mencaritahu kerugian negara kemudian dilampirkan dalam berkas perkara di pengadilan.

‎Ferdianto Boimai mengatakan bahwa memang sudah tepat ketika hakim menolak tim ahli yang diajukan oleh kejaksaan, karena tim ahli tersebut diluar BAP, tidak perna memberi keterangan kepada kejaksaan terkait kerugian keuangan negara.

Sementara Bernat Anin,SH yang juga masuk dalam tim kuasa hukum bersama Ferdi Boymau meresponnya bahwa, ruang pengadilan adalah tempat menguji barang bukti yang sudah ada dalam berkas perkara, bukan tempat untuk mencari barang bukti.

Bernat menegaskan dalam fakta persidangan selama ini, LHP tidak perna dimunculkan, dengan demikian maka dianggap tidak ada kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *