SUARANTT.COM,-Dugaan kekerasan dan ancaman pembunuhan yang melibatkan dua anggota Polri di Mako Polsek Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berlanjut ke ranah pengawasan internal di tingkat Polda.
Perkara yang diduga melibatkan Bripka Lexy Rondo terhadap Aipda Baharudin La Nahu tersebut kini dipersoalkan oleh pihak korban. Persoalan bukan hanya terkait dugaan tindakan fisik dan ancaman, tetapi juga menyangkut proses penanganan yang dilakukan Propam Polres Kupang.
Pihak korban kemudian mengadukan proses tersebut kepada Propam Polda NTT pada 4 Agustus 2025.
Berawal dari Persoalan Buku Mutasi
Peristiwa yang menjadi awal persoalan disebut terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 08.40 WITA di Mako Polsek Amarasi.
Dalam dokumen kronologi yang dibuat Aipda Baharudin La Nahu, kejadian bermula setelah dirinya mengikuti apel pagi dan hendak masuk ke Mako Polsek Amarasi.
Saat bertemu Bripka Lexy Rondo, keduanya sempat berbincang. Tidak lama kemudian, Aipda Baharudin membuka buku mutasi penjagaan yang berada di meja jaga dan meminta Bripka Lexy Rondo mengisi buku tersebut.
Menurut kronologi yang disampaikan Aipda Baharudin, situasi kemudian berubah menjadi tegang.
Ia mengaku lehernya tiba-tiba dicekik menggunakan tangan kanan oleh Bripka Lexy Rondo. Sementara tangan kiri disebut memegang dan menarik kerah bajunya.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan adanya ucapan yang dinilai sebagai ancaman pembunuhan.
Salah satu ucapan yang dicantumkan adalah, “Beta bunuh kasi mati lu,” yang menurut Aipda Baharudin disampaikan berulang kali.
Aipda Baharudin mengaku berusaha melepaskan tangan yang berada di lehernya. Ia juga menyebut sempat terdorong hingga mundur sekitar tiga meter.
Ketegangan kemudian disebut berlanjut dengan tindakan fisik berupa pegangan, tarikan pakaian dan dorongan.
Situasi akhirnya dilerai setelah Wakapolsek Amarasi, Ipda Elyakim Sula, datang dan berusaha memisahkan keduanya.
Namun, berdasarkan dokumen kronologi tersebut, situasi disebut belum sepenuhnya mereda. Bripka Lexy Rondo diduga masih mengeluarkan ucapan bernada ancaman.
Dokumen itu juga mencantumkan ucapan, “Beta bunuh kasi mati dia,” yang disebut terdengar ketika sejumlah anggota berada di sekitar lokasi.
Beberapa anggota kemudian disebut berusaha menenangkan situasi. Salah satunya Aipda Kristian Redi Sina yang menurut kronologi berupaya menjauhkan Bripka Lexy Rondo dari Aipda Baharudin.
Setelah kejadian, Aipda Baharudin mengaku menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan di Polsek Amarasi.
Dalam dokumen kronologinya, ia menyebut telah mengatakan bahwa perkara tersebut perlu dilaporkan kepada Propam Polres Kupang karena melibatkan sesama anggota Polri.
“Komandan beta harus lapor ke Propam Polres,” demikian keterangan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Aipda Baharudin kemudian mengaku mendatangi Polres Kupang untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Propam.
Ia menyatakan hendak membuat laporan berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan ancaman yang dialaminya.
Namun, menurut pihak korban, proses penanganan perkara tersebut justru kemudian menimbulkan keberatan baru.
Hasil Penanganan Propam Dipersoalkan
Pihak korban mempersoalkan proses pemeriksaan hingga persidangan internal yang disebut dilakukan Propam Polres Kupang. Persidangan tersebut disebut dipimpin Wakapolres Kupang, Kompol Joni Sihombing.
Menurut pihak korban, substansi perkara seharusnya diperiksa secara menyeluruh, termasuk menilai apakah tindakan yang dilaporkan memiliki keterkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi maupun ketentuan disiplin anggota Polri.
Keberatan terutama diarahkan pada hasil penanganan yang menurut pihak korban hanya menyimpulkan adanya tindakan memegang atau menarik pakaian korban.
Pihak korban menilai kesimpulan tersebut belum menggambarkan keseluruhan peristiwa yang dituangkan dalam kronologi awal, termasuk dugaan pencekikan, dorongan dan ancaman pembunuhan.
Namun, mengenai tepatnya dasar hukum dan klasifikasi pelanggaran dalam perkara tersebut, hal itu perlu dilihat berdasarkan berkas pemeriksaan dan keputusan resmi yang diterbitkan pihak berwenang.
Selain substansi hasil pemeriksaan, pihak korban juga mempertanyakan proses persidangan internal.
Menurut pihak korban, sejumlah anggota yang berada di sekitar lokasi kejadian tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Pihak korban juga mengklaim terdapat keterangan saksi yang telah tersedia, tetapi disebut tidak dibacakan dalam persidangan.
Persoalan lain yang dipertanyakan adalah penggunaan berkas perkara dalam proses persidangan.
Pihak korban mengklaim pimpinan sidang tidak menggunakan keseluruhan berkas perkara sebagaimana yang mereka harapkan, melainkan disebut hanya menggunakan satu lembar kertas HVS.
Klaim tersebut menjadi salah satu dasar pihak korban mempertanyakan transparansi dan prosedur penanganan perkara.
Secara normatif, mekanisme pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Karena itu, apakah proses yang dipersoalkan tersebut telah sesuai prosedur atau tidak, perlu diverifikasi melalui dokumen perkara, berita acara pemeriksaan, keterangan saksi, serta keputusan resmi yang dikeluarkan institusi Polri.
Mengaku Sempat Ditolak Membuat Laporan
Pihak korban juga mengungkap persoalan lain dalam proses awal pelaporan.
Aipda Baharudin mengklaim dirinya datang ke Propam Polres Kupang dengan maksud membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan dan ancaman.
Namun, menurut keterangannya, laporan tersebut tidak langsung diterima.
Pihak korban juga mengklaim terdapat sejumlah tindakan yang mereka nilai sebagai tekanan atau intimidasi agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan.
Klaim mengenai adanya intimidasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak korban dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari Propam Polres Kupang serta pihak-pihak yang disebut mengetahui proses tersebut.
Ketidakpuasan terhadap proses penanganan di tingkat Polres Kupang kemudian mendorong pihak korban membawa persoalan tersebut ke Propam Polda NTT.
Pengaduan disebut telah disampaikan pada 4 Agustus 2025.
Dalam pengaduan tersebut, pihak korban mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari proses pemeriksaan, hasil penanganan, pelaksanaan persidangan internal, tidak dihadirkannya saksi hingga dugaan tindakan yang dinilai merugikan korban.
Pihak korban berharap Propam Polda NTT melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian proses penanganan perkara tersebut secara objektif.
Mereka juga meminta agar dokumen perkara, keterangan saksi dan pihak-pihak yang terlibat diperiksa kembali.
Bagi pihak korban, persoalan utama bukan hanya menyangkut hasil pemeriksaan terhadap Bripka Lexy Rondo, tetapi juga bagaimana dugaan pencekikan dan ancaman pembunuhan yang menjadi awal perkara tersebut diproses dalam mekanisme internal Polri.
Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari Propam Polres Kupang maupun Propam Polda NTT mengenai keberatan dan pengaduan tersebut belum dimuat dalam naskah ini.
Konfirmasi dari pihak terlapor dan institusi terkait penting untuk memberikan ruang hak jawab serta memastikan seluruh informasi dalam perkara ini berimbang.
