Buat Polisi Tidur Tak Sesuai Aturan, Pengguna Jalan Kecewa: Ada Apa Dengan Warga Baumata Barat

SUARANTT.COM,-Warga pengguna jalan pendidikan nomor 6 Nasipanaf, Kupang mengungkap kekecewaan ke publik karena ada oknum tidak bertanggungjawab yang membuat polisi tidur secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan pemerintah setempat pada Sabtu 25 Oktober 2025.

Selain tak berkoordinasi polisi tidur yang dibuat tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti ukuran yang melebihi batas ketentuan dan posisi tidak beraturan.

Pembuatan polisi tidur yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 (perubahan Permenhub 82/2018). Masyarakat tidak boleh membuatnya secara sembarangan karena dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta berdasarkan Pasal 274 UU LLAJ. Pembuatan polisi tidur hanya boleh dilakukan oleh pemerintah, seperti Dinas Perhubungan, atau badan usaha untuk jalan tol, dengan mengikuti standar yang berlaku.

Sementara salah satu Oknum di desa Baumata Barat membuat polisi tidur secara sepihak dan tidak beraturan sehingga menimbulkan persoalan di masyarakat.

Beberapa pengguna jalan, mengatakan pihak yang membuat polisi tidur harus bertanggungjawab, sebab menghambat aktivitas masyarakat.

Tindakan warga ini, juga dapat menyinggung pihak kampus STIKES Maranatha Kupang, sebab ada polisi tidur yang dibuat tepat di depan pintu masuk kampus STIKES tanpa berkordinasi dengan pihak kampus. Sehingga ketua dewan pengawas Yayasan Maranatha Kupang Yohanes Selan akan bersurat ke dinas perhubungan kabupaten Kupang dan provinsi NTT untuk menindaklanjuti.

“Yah jelas kami tersinggung dan secara lembaga kami akan bersurat ke pihak-pihak yang berwenang seperti dinas perhubungan kabupaten Kupang dan provinsi NTT,”Ujar Yohanes saat dijumpai media ini.

Hal ini juga disoroti badan eksekutif Mahasiswa BEM sekolah tinggi ilmu hukum (STIKUM) Usfunan bahwa oknum-oknum yang terlibat dalam pembuatan polisi tidur harus bertanggungjawab, sebab telah menghambat akses pendidikan di dua kampus yakni STIKUM Usfunan dan STIKES Maranatha Kupang.

Ketua BEM Stikum Ester Nayu Tefu, mengatakan pembuatan polisi tidur terkesan ada motif tersebunyi, sebab tanpa berkoordinasi dengan pemerintah setempat lansung m membuat 6 polisi tidur. Mirisnya lagi polisi tidur yang dibuat tidak sesuai regulasi.

“Kita terganggu sekali dengan pembuatan polisi tidur sepeti itu, kalaupun harus ada polisi tidur minimal sesuai ketentuan undang-undang,”tutur Nayu pada Kamis (30/10/2025) di ruang BEM Stikum.

Informasi yang diperoleh media ini, warga setempat membuat polisi tidur tanpa sepengatahuan pemerintah desa.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa Baumata Barat belum merespon konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *