BEM Undana Desak Kejati NTT Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Gedung FKKH: Jangan Biarkan Publik Kehilangan Kepercayaan

SUARANTT.COM,- 9 September 2025, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nusa Cendana (BEM Undana) menyuarakan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran, Kesehatan, dan Humaniora (FKKH) Undana.

Melalui Ketua BEM, Agnesia Boling Selly, mahasiswa menegaskan bahwa lambannya proses penanganan kasus ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Gedung FKKH bukan sekadar bangunan fisik. Ia adalah jantung pendidikan, penelitian, dan pelayanan bagi mahasiswa. Dugaan korupsi di dalamnya berarti mengorbankan masa depan akademik Undana,” tegas Agnesia dalam pernyataan persnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung FKKH memang sudah masuk tahap penyelidikan. Bahkan, Kejati NTT telah menyita uang Rp251 juta sebagai bagian dari proses hukum. Pada 19 Agustus 2025 lalu, BEM Undana sempat beraudiensi dengan Kepala Kejati NTT yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. Namun, hingga 9 September 2025, hampir sebulan kemudian, kejelasan yang dijanjikan tak kunjung tiba.

Bagi mahasiswa, ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi menyangkut masa depan akademik dan integritas pendidikan. Gedung FKKH dipandang sebagai ruang vital bagi kegiatan belajar, penelitian, dan pelayanan kesehatan mahasiswa. Dugaan korupsi di balik proyek tersebut dianggap sebagai pengkhianatan terhadap dunia pendidikan itu sendiri.

Agnesia menegaskan, penundaan proses hukum berisiko besar menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Korupsi bukan hanya soal uang. Ia merampas masa depan generasi muda. Jika kasus ini dibiarkan berlarut, kepercayaan terhadap institusi hukum bisa runtuh,” ujarnya.

BEM Undana menekankan bahwa mahasiswa tidak akan diam. Mereka berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara kritis, menolak segala bentuk pembiaran, dan memastikan tidak ada celah bagi praktik penyelundupan hukum. Sikap keras itu juga disertai kecaman terhadap oknum-oknum yang diduga memperkaya diri lewat proyek pendidikan.

Dalam pandangan mahasiswa, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti sebagai jargon. Ia harus diwujudkan dengan tindakan nyata, transparan, dan tanpa kompromi. Kasus Gedung FKKH disebut sebagai ujian serius bagi Kejati NTT untuk membuktikan integritas dan keberanian dalam menegakkan hukum.

Seruan mahasiswa pun mengkristal dalam satu tuntutan: tuntaskan kasus dugaan korupsi Gedung FKKH segera. Jangan biarkan koruptor bersembunyi dalam kenyamanan. Hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia. Tolak korupsi, tegakkan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *