Bantah Pernah Berdamai, Pemilik Kios yang Viral Laporkan Pencuri ke Polisi: “Saya Tak Teken Surat Apapun

SUARANTT.COM,-Kasus dugaan pencurian yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru. Pemilik kios, akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana pencurian yang dialaminya ke Polresta Kupang Kota, setelah sebelumnya terjadi polemik terkait adanya klaim perdamaian dari pihak pelaku.

Laporan polisi bernomor LP/B/623/V/2026/SPKT itu resmi diterima pada Selasa (26/5/2026) pukul 12.55 WITA. Dalam laporan tersebut, Korban yang didampingi tim advokat dari Kantor Advokat Alimudin, S.H., S.Pd., M.Pd, Jefrianus Pati Bean,S.H & Herrybertus Y. S Pau melaporkan seorang wanita bernama Marianity Benu sebagai terlapor atas dugaan pencurian yang terjadi di Jalan Herewila, Kelurahan Naikoten II, Kota Kupang, pada Minggu (17/5/2026) pukul 22.18 WITA.

Advokat korban, Alimudin, S.H., S.Pd., M.Pd, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menggunakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V, yakni hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

“Setelah kami mendatangi pihak kepolisian, tepatnya di ruang SPKT, petugas menuangkan pasal tersebut dalam surat laporan. Ini jelas merupakan delik biasa dengan ancaman yang cukup berat,” ujar Alimudin.

Pernyataan tegas juga dilontarkan oleh Heribertus Y.S. Pau, S.H., advokat lain yang mendampingi korban. Ia menyoroti klaim dari pihak pelaku yang sebelumnya mengaku telah terjadi perdamaian. Menurut Heribertus, apa yang disebut sebagai “surat perdamaian” oleh tim kuasa hukum pelaku tidak lebih dari sekadar surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku sendiri di hadapan petugas pos jaga kepolisian.

“Klien kami sama sekali tidak pernah menandatangani surat pernyataan damai tersebut. Yang ada hanyalah surat pernyataan sepihak dari pelaku. Jadi tidak ada kesepakatan damai yang sah antara kedua belah pihak,” tegas Heribertus.

Terkait adanya laporan balik yang dilayangkan oleh pihak pelaku atas dugaan pencemaran nama baik, tim advokat korban menilai hal tersebut sebagai sebuah kekeliruan.

Advokat muda Jefrianus Pati Bean, S.H., menjelaskan bahwa unggahan bukti CCTV yang dilakukan korban di media sosial adalah berdasarkan fakta yang sebenarnya. Pencurian tersebut terbukti telah terjadi, bahkan tidak hanya sekali.

“Bagaimana bisa dikatakan memfitnah, sementara bukti CCTV dan video tangkap tangan jelas ada? Kejadian yang diunggah oleh klien kami adalah kejadian fakta. Bukannya kami yang salah, justru aneh jika korban yang melaporkan kejadian nyata malah dilaporkan balik. Ini sangat aneh dan keliru,” ujar Jefrianus dengan tegas.

Jefrianus Pati Bean, S.H., juga mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian oleh terlapor sebenarnya sudah terjadi berulang kali. Pada kejadian terakhir, adik korban yang sedang menjaga kios langsung menghubungi korban. Saat tiba di lokasi, korban masih mendapati terlapor berada di dalam kios dan menemukan barang-barang miliknya di dalam tas terlapor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan awal. Tim advokat korban berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini demi keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku pencurian yang telah merugikan korbannya secara berulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *