SUARANTT.COM,-Pegawai yang pernah terlibat sebagai fasilitator desa dalam program Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling-up Initiative (READSI) di Kabupaten Kupang mengaku kecewa dan mempertanyakan sikap pemerintah terhadap nasib mereka setelah program tersebut berakhir.
Salah satu fasilitator desa READSI, Johanis Eduard Toulasik, atau akrab disapa Hani Toulasik, mengungkapkan bahwa dirinya bersama lima rekan lainnya telah bekerja dalam program tersebut sejak 2019 hingga berakhir pada 2024.
Namun, setelah bertahun-tahun bekerja di lapangan mendampingi masyarakat dan kelompok tani, mereka mengaku tidak mendapatkan kejelasan mengenai nasib mereka dalam proses penataan tenaga non-ASN dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kekecewaan itu semakin besar karena, menurut Hani, mereka merasa telah menjalankan pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat desa, khususnya petani penerima manfaat program.
“Tidak ada keadilan sama sekali bagi kami yang sudah mengabdi dan bekerja untuk daerah. Kami hanya ingin pemerintah memberikan penjelasan yang jelas, sebenarnya status kami bagaimana dan mengapa kami tidak mendapatkan kesempatan yang semestinya,” ujar Hani.
READSI merupakan program kerja sama Kementerian Pertanian dengan International Fund for Agricultural Development (IFAD) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rumah tangga tani miskin melalui pemberdayaan masyarakat dan peningkatan pendapatan dari sektor pertanian maupun nonpertanian.
Dokumen Kementerian Pertanian menyebut READSI memiliki sejumlah komponen, antara lain pengembangan pertanian dan mata pencaharian perdesaan, peningkatan layanan penyuluhan, penyediaan sarana produksi dan akses pasar, serta dukungan manajemen program.
Program tersebut secara nasional berakhir pada 2024 setelah berjalan sekitar enam tahun.
Di Kabupaten Kupang, Hani menyebut READSI dilaksanakan pada 20 desa yang menjadi wilayah binaan. Setiap desa, kata dia, memiliki tujuh kelompok tani dengan masing-masing kelompok terdiri dari sekitar 25 kepala keluarga.
Pendampingan tersebut mencakup pengembangan potensi pertanian dan peternakan, mulai dari penyediaan bibit, pupuk dan obat-obatan hingga pengembangan ternak seperti kambing dan babi.
“Jadi kami bukan hanya bekerja di belakang meja. Kami turun ke desa, mendampingi kelompok, melihat persoalan petani dan mengawal program sampai ke masyarakat,” katanya.
Menurut Hani, Kabupaten Kupang bahkan pernah masuk dalam nominasi lima terbaik nasional dalam pelaksanaan program READSI.
Capaian tersebut, menurut dia, tidak terlepas dari kerja bersama berbagai pihak, termasuk para fasilitator desa yang berada langsung di lapangan.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa setelah program selesai, keberadaan dan pengabdian para fasilitator seolah tidak lagi mendapatkan perhatian.
“Kami ikut bekerja sehingga program ini bisa berjalan. Kalau kemudian programnya selesai, apakah pengabdian kami juga harus dianggap selesai begitu saja?” ujarnya.
Persoalan yang paling dipertanyakan Hani adalah mengenai proses penataan tenaga non-ASN menuju PPPK.
Ia menyebut dirinya bersama rekan-rekannya telah bekerja selama bertahun-tahun dan nama mereka disebut telah tercatat dalam database non-ASN BKN.
Namun, Hani menilai sampai sekarang belum ada penjelasan yang memadai dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai mengapa mereka tidak memperoleh kejelasan dalam proses tersebut.
Padahal, pemerintah melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN memang memberikan ruang bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN untuk mengikuti seleksi PPPK sesuai persyaratan yang ditetapkan.
BKN menjelaskan bahwa Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 mengatur kriteria pelamar PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Selanjutnya, Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 memperluas kriteria pelamar dalam seleksi PPPK Tahap II.
Bahkan, pemerintah kemudian menerbitkan kebijakan PPPK Paruh Waktu sebagai salah satu skema penyelesaian bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Karena itu, Hani meminta pemerintah tidak sekadar mengatakan bahwa proses PPPK telah berjalan, tetapi juga memberikan penjelasan secara terbuka kepada para pegawai READSI mengenai status data mereka, posisi mereka dalam proses seleksi, serta alasan apabila mereka tidak dapat diakomodasi.
“Kalau memang kami tidak memenuhi syarat, jelaskan apa yang tidak memenuhi. Kalau data kami ada di BKN, jelaskan posisi kami. Jangan kami dibiarkan bertanya-tanya tanpa ada jawaban,” tegasnya.
Hani juga mempertanyakan peran Dinas Pertanian Kabupaten Kupang serta pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memberikan kepastian kepada para mantan pegawai READSI.
Dia mengungkap, komunikasi sebenarnya telah dilakukan sejak bulan November tahun 2025 yang lalu. Mereka telah menyampaikan surat kepada kementerian, bersurat juga kepada DPRD Kabupaten Kupang agar bisa bertemu serta berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pertanian saat itu, bahkan berupaya untuk bertemu bupati kupang.
Namun, dikatakan Hani, hingga kini tidak perna direspons dan belum ada penjelasan yang benar-benar memberikan kepastian mengenai nasib mereka.
Ia berharap persoalan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan pribadi beberapa orang mantan pegawai.
Sebab, menurutnya, yang dipertanyakan adalah bagaimana pemerintah memperlakukan tenaga yang telah bekerja bertahun-tahun dalam program pemerintah dan berada di garis depan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai ketika programnya berjalan, tenaga kami dibutuhkan. Tetapi ketika program selesai, kami ditinggalkan tanpa penjelasan. Kami hanya meminta kejelasan dan keadilan,” katanya.
Hani menegaskan, dirinya tidak sedang meminta pemerintah mengangkat mereka secara otomatis menjadi PPPK tanpa mengikuti ketentuan.
Yang mereka tuntut, kata dia, adalah kepastian prosedur, transparansi data dan penjelasan mengenai hak serta posisi mereka dalam kebijakan penataan tenaga non-ASN.
Pasalnya, aturan PPPK memang mensyaratkan mekanisme dan kriteria tertentu. Terdaftar dalam database BKN atau telah bekerja selama lima tahun tidak dengan sendirinya berarti seseorang otomatis menjadi PPPK. Namun, status tersebut dapat menjadi bagian penting dalam menentukan akses terhadap proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Hani meminta Pemerintah Kabupaten Kupang dan Dinas Pertanian tidak menutup ruang komunikasi dengan para mantan fasilitator READSI.
Ia juga meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian memberikan penjelasan mengenai keberlanjutan tenaga pendamping yang selama ini terlibat dalam pelaksanaan READSI.
“Kalau memang ada aturan yang membuat kami tidak bisa masuk PPPK, sampaikan secara terbuka. Kalau ada jalan sesuai aturan, tolong dibuka. Kami hanya meminta keadilan,” pungkasnya.
