SUARANTT.COM,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang memastikan tidak akan tinggal diam terkait kelanjutan kasus dugaan pencurian 400 pohon anakan pisang Cavendish di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Perkara yang sempat memicu polemik salah tangkap ini dipastikan langsung digarap ulang oleh penyidik.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Bayu Sila Pambudi, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi awak media mengenai respons kepolisian terhadap laporan kedua yang diajukan pihak korban.
“Ya pak, laporan tersebut sedang kami tangani, sekarang dalam proses penyelidikan,” tegas AKP Bayu Sila Pambudi melalui pesan tertulis yang diterima media, Sabtu (12/09/2026).
Langkah tegas dari jajaran AKP Bayu Sila Pambudi ini menjadi angin segar bagi korban, Yohanes Yap, yang sebelumnya mendatangi Mapolres Kupang untuk membuat laporan polisi baru dengan Nomor: STTLP/B/358/IX/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Laporan kedua ini terpaksa ditempuh korban karena pelaku asli yang menjarah lahannya pada Jumat, 13 Januari 2023 lalu hingga kini masih bebas berkeliaran.Sebagai informasi di lapangan, penanganan laporan pertama dalam kasus ini sempat berjalan keliru. Penyidik terdahulu menetapkan tersangka yang belakangan diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi karena terbukti merupakan korban salah tangkap.
Dengan adanya lampu hijau dari Kasat Reskrim AKP Bayu Sila Pambudi, penyidik Satreskrim Polres Kupang kini mulai bergerak dari nol untuk melacak komplotan lapangan, armada truk pengangkut, hingga meneliti kembali nama-nama yang sempat mencuat dalam pertimbangan hukum persidangan sebelumnya.
