SUARANTT.COM,- Lembaga Pengkajian & Penelitian Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Kabupaten Manggarai Barat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Manggarai Barat 2024 senilai Rp28 miliar.
Desakan tersebut disampaikan LPPDM bersama Aliansi Masyarakat Peduli Manggarai dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kejari Manggarai Barat, Jumat (11/9/2026).
Dalam surat pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum Nomor 01/LPPDM-MBR/IX/2026 tertanggal 7 September 2026, LPPDM menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak Kejari Manggarai Barat mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. Kedua, meminta aparat penegak hukum mempercepat proses hukum yang dinilai berjalan lamban.
Massa aksi terlebih dahulu berkumpul di Sekretariat LPPDM, Jalan Hj. Ishaka, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, sebelum bergerak menuju Kantor Kejari Manggarai Barat sekitar pukul 10.00 WITA.
Dalam aksinya, LPPDM menyoroti sejumlah pihak yang memiliki posisi strategis dalam pengelolaan dana hibah tersebut, di antaranya Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Sekretaris KPU yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut LPPDM, posisi dan kewenangan para pihak tersebut perlu didalami secara serius oleh penyidik untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab masing-masing dalam proses perencanaan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah.
LPPDM menilai proses hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi semata apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah pada adanya tindak pidana korupsi.
Dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat 2024 yang dikucurkan kepada KPU Manggarai Barat tercatat sebesar Rp28 miliar dan bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Barat.
Dari jumlah tersebut, KPU Manggarai Barat diketahui mengembalikan sisa dana sekitar Rp6 miliar ke kas daerah pada 5 Mei 2025.
Selain dana dari Pemkab Manggarai Barat, KPU Manggarai Barat juga menerima dukungan anggaran dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp12 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5 miliar disebut telah digunakan.
Kejaksaan sebelumnya menyebut anggaran tersebut antara lain digunakan untuk membayar honorarium penyelenggara ad hoc, distribusi logistik pemilu, serta pembiayaan penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi
Penanganan perkara ini resmi meningkat ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor PRINT-316/N.3.24/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026
