PTUN Batalkan SK Bupati, PERMASKKU Desak DPRD Evaluasi: Jangan Biarkan Sumpah Jabatan Dikhianati

SUARANTT.COM,-Menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dalam perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.KPG terkait keputusan Bupati Kupang mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (PERMASKKU) melontarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan Bupati Kupang, Yosef Lede.

PERMASKKU menilai putusan PTUN tersebut menjadi catatan serius terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kupang. Organisasi mahasiswa itu bahkan menyebut Bupati Kupang telah mengkhianati kepercayaan rakyat apabila terbukti mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sumpah dan janji jabatan.

Ketua Umum PERMASKKU, Asten Bait, mengatakan sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kupang dinilai belum sepenuhnya berjalan sejalan dengan regulasi. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika menyangkut nasib aparatur sipil negara (ASN), termasuk dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian dari jabatan pemerintahan.

“Beberapa kebijakan tidak sejalan dengan regulasi. Bahkan keputusan besar yang menyangkut nasib para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang juga diambil secara sewenang-wenang tanpa memperhatikan aspek teknis dan ketentuan regulasi yang berlaku,” kata Asten.

Ia menilai putusan PTUN Kupang yang membatalkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 821.13/01/BKPSDM.KAB.KPG/2025 tertanggal 30 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang harus menjadi bahan evaluasi serius.

Menurut Asten, putusan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan hukum antara pemerintah daerah dengan pihak yang menggugat. Lebih dari itu, kata dia, putusan tersebut harus menjadi momentum untuk menguji profesionalitas serta kepatuhan pemerintah daerah terhadap prinsip pemerintahan yang baik.

“Putusan PTUN ini harus menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Kupang. Ketika sebuah keputusan kepala daerah dibatalkan oleh pengadilan, tentu ada persoalan yang harus dievaluasi. Jangan sampai kekuasaan digunakan tanpa memperhatikan aturan dan hak-hak aparatur negara,” tegasnya.

PERMASKKU juga mendesak 35 anggota DPRD Kabupaten Kupang menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Asten menegaskan, DPRD memiliki mandat rakyat untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan eksekutif. Karena itu, DPRD dinilai tidak boleh bersikap pasif ketika terdapat kebijakan pemerintah daerah yang telah menjadi objek sengketa dan berujung pada putusan pengadilan.

“Secara organisasi, kami meminta DPRD Kabupaten Kupang segera melakukan evaluasi terhadap Bupati Kupang. Ini penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap DPRD Kabupaten Kupang apabila tidak menggunakan fungsi pengawasannya.

“Kalau tidak ada evaluasi, teguran, maupun langkah pengawasan dari DPRD, lebih baik 35 anggota DPRD menjadi boneka Bupati Kupang saja. Sebab, untuk apa rakyat memberikan kewenangan besar kepada DPRD kalau tidak berani menegur ketika ada kebijakan pemerintah yang dinilai bermasalah?” sindir Asten.

PERMASKKU menegaskan kritik tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk menjatuhkan pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Organisasi mahasiswa tersebut berharap Bupati Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang menjadikan putusan PTUN sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, serta memastikan setiap keputusan yang menyangkut aparatur maupun kepentingan publik diambil secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *