SUARANTT.COM,-Sejumlah ahli waris keturunan almh. Bei Buli melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat Lodovikus Ignasius Lamury, S.H., resmi melayangkan somasi kepada PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) serta pihak yang selama ini menguasai dan memanfaatkan sebidang tanah warisan yang terletak di Dusun Semata B, Desa Babotin Maemina, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka.
Langkah hukum tersebut diambil setelah para ahli waris memperoleh informasi bahwa di atas objek tanah warisan keluarga telah berdiri tower telekomunikasi yang digunakan untuk kepentingan operasional telekomunikasi. Menurut para ahli waris, tanah tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang hingga saat ini belum pernah dibagi secara sah kepada para ahli waris.
Kuasa Hukum ahli waris, Lodovikus Ignasius Lamury, S.H., menjelaskan bahwa somasi tersebut bertujuan meminta klarifikasi dan penjelasan mengenai dasar penggunaan lahan yang saat ini menjadi lokasi pembangunan tower telekomunikasi.
“Kami menghormati investasi dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun demikian, penggunaan suatu bidang tanah harus tetap memperhatikan aspek legalitas dan hak-hak pihak yang secara hukum memiliki kepentingan atas tanah tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para ahli waris, penggunaan tanah tersebut diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan seluruh ahli waris yang memiliki hak atas objek dimaksud.
Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar penggunaan lahan dan pihak yang melakukan kerja sama penggunaan tanah tersebut.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara baik dan kekeluargaan. Somasi yang kami kirimkan merupakan bentuk itikad baik untuk membuka ruang komunikasi dan penyelesaian sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Selain meminta klarifikasi, para ahli waris juga berharap agar tidak ada tindakan hukum lebih lanjut terhadap objek tanah dimaksud sampai terdapat kejelasan mengenai status dan hak-hak para ahli waris atas tanah tersebut.
Kuasa Hukum ahli waris menegaskan bahwa penyelesaian secara musyawarah tetap menjadi pilihan utama. Namun apabila tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian yang memadai, para ahli waris akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas hak-hak mereka.
Saat ini para ahli waris masih menunggu tanggapan dari pihak-pihak yang telah menerima somasi tersebut.
