Hendrikus Djawa Bantah Tanda Tangani Berkas, Terlibat Adu Argumen dengan Aparat Saat Tahap P21

SUARANTT.COM,-Hendrikus Djawa terlibat adu argumen dengan pihak Kejaksaan Negeri saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua (P21). Ia menolak menandatangani dokumen tersebut dengan alasan tidak pernah menyetujui maupun mengakui isi berkas perkara.

Berdasarkan pantauan, sebuah rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan Hendrikus Djawa berdebat dengan Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi serta Kasat Reskrim Polres Kupang.

Dalam rekaman tersebut, Hendrikus mengklaim dirinya sempat dibawa oleh aparat intelijen Polres Kupang tanpa prosedur yang jelas. Ia menuding tindakan itu berkaitan dengan kritik yang kerap ia sampaikan terhadap pemerintah daerah.

“Ia merasa keberadaannya dianggap mengganggu karena sering menyampaikan kritik terhadap lembaga pemerintahan,” demikian isi pernyataannya dalam video tersebut.

Istri Hendrikus Djawa membenarkan adanya perdebatan tersebut. Ia menyebut, peristiwa itu bermula ketika suaminya diminta menandatangani berkas perkara.

“Waktu itu Hendrikus diajak ke Polres dengan alasan hanya lima menit, tanpa surat perintah penangkapan. Namun setelah tiba di sana, ia tidak diperbolehkan pulang,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan aparat tersebut dinilai tidak sesuai prosedur. Selama proses penyelidikan hingga penetapan tersangka, Hendrikus disebut tidak pernah menandatangani dokumen apa pun karena merasa dirinya bukan pelaku tindak pidana.

“HD tidak perna tanda tangan berkas satupun dan juga tidak perna kasih keterangan, “ungkap Sisilia Istri Hendrikus Djawa melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi menyatakan bahwa berkas perkara Hendrikus Djawa telah dinyatakan lengkap (P21). Meski demikian, disebutkan bahwa belum terdapat tanda tangan dari yang bersangkutan dalam dokumen perkara.

Hendrikus Djawa kini telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani masa penahanan oleh jaksa sambil menunggu proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Yupiter Selan, menyampaikan bahwa tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Ia juga mengungkapkan bahwa Hendrikus Djawa diduga melakukan tindak pidana penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 4,5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *