Bekerja Bertahun-Tahun Tanpa BPJS, Fungsi Pengawasan Disnaker NTT Dinilai Mandul

SUARANTT.COM,- Fakta di lapangan menunjukkan seorang pekerja pada perusahaan jasa pengangkutan barang rute Kupang–Dili bekerja sejak 2017 tanpa BPJS Ketenagakerjaan.

Tim pendamping hukum menemukan kondisi ini setelah memeriksa riwayat kerja dan keterangan pekerja. Tim juga mencocokkan fakta tersebut dengan kondisi di lapangan. Pekerja bekerja secara terus-menerus. Namun perusahaan tidak mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selama masa kerja, pekerja mengalami dua kali kecelakaan kerja. Pekerja menanggung seluruh biaya pengobatan secara mandiri. Tidak ada dukungan dari skema jaminan sosial pada kedua peristiwa tersebut.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerja sejak hubungan kerja dimulai. Aturan ini berlaku untuk semua sektor usaha. Termasuk di dalamnya sektor transportasi dan distribusi barang.

Kuasa hukum pekerja, Lodovikus Ignasius Lamury, menilai persoalan ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan penindakan terhadap perusahaan.

“Disnaker jangan tumpul, negara mewajibkan pemberi kerja memberikan perlindungan kepada pekerja. Jika seseorang bekerja sejak 2017 namun diduga belum mendapatkan jaminan sosial yang layak, maka ini patut menjadi evaluasi serius terhadap fungsi pengawasan,” tegasnya.

Menurutnya, pekerja berada pada posisi yang lemah. Banyak pekerja hanya fokus bekerja. Mereka menggantungkan nafkah kepada perusahaan. Sementara itu, mereka tidak memahami secara utuh aspek legalitas hubungan kerja dan jaminan sosial.

Ia juga menyoroti bahwa Dinas Ketenagakerjaan disebut pernah turun ke perusahaan tersebut. Namun sampai saat ini belum terlihat hasil yang konkret. Belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja.

“Kalau instansi sudah turun ke lapangan tetapi tidak ada tindak lanjut yang jelas, maka publik berhak bertanya: di mana letak efektivitas pengawasannya?” lanjut Lamury.

Dalam praktik pengawasan, pengawas memeriksa dokumen hubungan kerja. Pengawas juga memverifikasi kepesertaan BPJS. Jika menemukan pelanggaran, pengawas menerbitkan nota pemeriksaan. Tanpa langkah ini, pengawasan tidak menghasilkan kepastian hukum.

Kasus ini menunjukkan kerentanan pekerja di sektor transportasi dan distribusi. Banyak pekerja bekerja secara faktual. Namun mereka tidak memiliki perlindungan dalam sistem jaminan sosial.

Kondisi ini menuntut instansi terkait untuk memperkuat pengawasan. Instansi juga perlu membuka akses informasi hasil pemeriksaan. Penegakan hukum harus berjalan secara konsisten.

Perlindungan pekerja mencakup keselamatan kerja, kesehatan, dan keberlangsungan ekonomi keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *