Ketua BEM Undana Sebut Proyek Bangunan di FKKH Jadi Ruang Korupsi: Jaksa Harus Usut Tuntas

Berita569 Dilihat

SUARANTT.COM,-Kupang, 17 Agustus 2025 – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nusa Cendana (Undana) menyatakan sikap tegas mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Kedokteran Hewan (FKKH) Undana Tahun Anggaran 2024.

Ketua BEM Undana, Agnesia Boling Selly, menegaskan bahwa gedung-gedung pendidikan harus menjadi simbol kemajuan dan harapan bagi generasi penerus, bukan malah tercoreng oleh praktik korupsi.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati NTT yang telah melakukan pengawalan serius terhadap isu korupsi pembangunan Gedung FKKH Undana. Penindakan ini adalah pintu masuk untuk membongkar praktik curang yang selama ini merugikan banyak pihak,” ujarnya.

BEM Undana menilai penyitaan dana sebesar Rp151 juta oleh Kejati NTT merupakan langkah awal yang tepat untuk mengurai benang kusut dugaan penyimpangan anggaran dalam pembangunan fasilitas kampus. Mahasiswa berharap agar kasus ini tidak berhenti di angka yang kecil, melainkan dibongkar hingga ke akar permasalahan, agar aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat benar-benar dimintai pertanggungjawaban.

Lebih lanjut, Agnesia menegaskan bahwa BEM Undana berdiri bersama masyarakat dan lembaga penegak hukum untuk mendorong transparansi dan ketegasan dalam penanganan kasus korupsi di sektor pendidikan.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal dan membersamai perjuangan demi tegaknya keadilan dan kesejahteraan. Korupsi dalam pembangunan gedung pendidikan adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak bangsa Jaksa harus usut tuntas,” tegasnya.

Melalui pernyataan ini, BEM Undana kembali menegaskan komitmennya bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam terhadap praktik korupsi yang merusak sendi-sendi pendidikan. Bangunan kampus, kata Agnesia, harus menjadi simbol intelektualitas dan dedikasi, bukan simbol keserakahan segelintir pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *