Pengaktifan Kades Netemnanu Utara, Warga Minta Bupati Kupang Jangan Blunder

 

SUARANTT.COM, – Rencana pengaktifan kembali Apriyanto Kletus Obe sebagai Kepala Desa (Kades) Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan sejumlah warga dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Netemnanu Utara.

Apriyanto sebelumnya diberhentikan sementara melalui Keputusan Bupati Kupang Nomor 704/Kep/HK/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap seorang janda yang dituduh melakukan santet. Setelahnya, Apriyanto diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Oelamasi dan menjalani hukuman pidana selama dua bulan.

Tangkapan layar laman SIPP pada website https://www.pn-oelamasi.go.id/

Kini, setelah Apriyanto selesai menjalani masa hukuman, beredar informasi bahwa dirinya akan kembali diaktifkan sebagai Kepala Desa Netemnanu Utara. Sumber terpercaya dari Kantor Kecamatan Amfoang Timur menyebutkan, SK pengaktifan kembali direncanakan terbit dalam minggu ini.

Camat Amfoang Timur, Apris Ismael Halla, saat dikonfirmasi media ini pada Minggu (10/01/2025) membenarkan adanya proses tersebut.

“Saya sudah mengecek ke Bagian Hukum, informasinya sementara dalam proses tanda tangan Bupati. Sekitar besok atau Selasa sudah bisa diambil,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Netemnanu Utara meminta agar Bupati Kupang, Yosep Lede, tidak gegabah dalam menerbitkan SK pengaktifan kembali tanpa melalui prosedur yang benar. Ia menilai, langkah yang keliru justru berpotensi menciptakan blunder dan melemahkan wibawa Pemerintah Kabupaten Kupang. Menurutnya, Bagian Hukum Pemkab Kupang seharusnya memastikan seluruh tahapan pengaktifan kembali Kepala Desa benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota BPD tersebut juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, BPD Netemnanu Utara belum pernah mengeluarkan surat permintaan resmi kepada Bupati Kupang melalui Camat Amfoang Timur untuk mengaktifkan kembali Apriyanto Kletus Obe sebagai Kepala Desa. Karena itu, apabila terdapat surat permintaan yang mengatasnamakan BPD, ia menduga surat tersebut dibuat secara sepihak tanpa melalui forum musyawarah dan proses demokratis di tingkat BPD. Bahkan, ia mencurigai adanya informasi yang tidak sesuai fakta yang dijadikan dasar pertimbangan jika surat tersebut benar ada, yang kemudian mendorong diprosesnya SK pengaktifan.

Lebih lanjut, narasumber menegaskan bahwa regulasi telah mengatur pengaktifan kembali Kepala Desa yang pernah diberhentikan sementara karena proses pidana. Pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan disertai rehabilitasi yang bersifat yudisial. Rehabilitasi tersebut, jelas narasumber, hanya dapat diberikan oleh pengadilan dan harus dinyatakan secara tegas dalam amar putusan, untuk kemudian bupati menindaklanjuti putusan pengadilan dalam bentuk pencabutan pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali secara administratif.

Sebaliknya, tekan narasumber, apabila Kepala Desa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, sekalipun pidananya ringan dan telah dijalani, maka tidak ada dasar hukum untuk rehabilitasi maupun pengaktifan kembali. Dalam kondisi demikian, jelas narasumber, langkah yang seharusnya diambil adalah pemberhentian secara definitif oleh Bupati, atau ada pengecualian jika perkara pidana dihentikan sebelum masuk tahap persidangan, sehingga tidak diperlukan rehabilitasi yudisial.

Atas dasar itu, narasumber meminta agar Bupati Kupang Yosep Lede bisa bersikap cermat dan hati-hati sebelum mengambil keputusan, demi menghindari polemik lanjutan dan memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

 

(Mel/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *