Oleh : Rev. D Patris Allegro
Penyematan gelar adat kepada tokoh publik bukan perkara kecil. Gelar adat bukan sekadar rangkaian kata, kain tenun, destar, tarian, lalu tepuk tangan di depan kamera. Di dalamnya tersimpan sejarah, kewibawaan leluhur, struktur sosial, dan ingatan kolektif suatu masyarakat.
Karena itu, penolakan sejumlah organisasi mahasiswa terhadap penyematan gelar adat kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, patut dibaca sebagai kritik terhadap cara kebudayaan diperlakukan bukan sebagai penghinaan terhadap pribadi penerima gelar.
Polemik ini muncul setelah Joko Widodo dinobatkan dalam sebuah kegiatan budaya di Kupang pada 1 Agustus 2026. Sejumlah pemberitaan menyebut gelar tersebut sebagai “Raja Timor”, sementara pemberitaan lain menggunakan istilah “Sesepuh Raja-Raja Timor”. Perbedaan penyebutan itu sendiri menunjukkan bahwa dasar, nomenklatur, lingkup, dan legitimasi gelar tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.
Gelar Adat Mengandaikan Legitimasi, Bukan Sekadar Seremoni
Dalam filsafat politik, kekuasaan berbeda dari legitimasi. Kekuasaan dapat menghasilkan sebuah keputusan, tetapi legitimasi menjelaskan mengapa keputusan itu layak diakui.
Max Weber membedakan otoritas legal-rasional, karismatik, dan tradisional. Gelar adat berada terutama dalam wilayah otoritas tradisional. Kekuatan gelar tersebut tidak berasal dari surat keputusan administratif, popularitas tokoh, jabatan negara, atau kemeriahan acara, melainkan dari kesinambungan tradisi serta pengakuan komunitas yang mewarisinya.
Dengan demikian, pertanyaan mendasarnya bukan:
“Apakah Joko Widodo layak dihormati?”
Ia tentu dapat dihormati sebagai mantan kepala negara atau karena jasa-jasa pembangunan yang dianggap bermanfaat.
Pertanyaan yang tepat ialah:
“Siapa yang memiliki kewenangan adat untuk memberikan gelar tersebut, melalui mekanisme apa, mewakili komunitas mana, dan berdasarkan tradisi sejarah yang mana?”
Penghargaan pribadi tidak otomatis melahirkan legitimasi adat. Rasa terima kasih dapat dinyatakan melalui piagam, penghargaan masyarakat, nama bangunan, atau gelar kehormatan yang dirumuskan dengan jelas. Namun gelar yang menggunakan istilah sebesar “Raja Timor” atau “Sesepuh Raja-Raja Timor” menyentuh struktur simbolik yang jauh lebih luas daripada hubungan antara seorang tokoh dengan beberapa penyelenggara acara.
Timor Bukan Sebuah Kerajaan Tunggal
Istilah “Raja Timor” mengandung persoalan filosofis dan historis. Timor bukan ruang kosong tanpa sejarah. Pulau ini memiliki beragam kerajaan, wilayah adat, komunitas bahasa, rumah suku, pola kepemimpinan, dan ingatan politik yang tidak dapat dilebur begitu saja menjadi satu gelar tunggal.
Penyederhanaan tersebut berisiko menciptakan apa yang disebut Eric Hobsbawm sebagai invented tradition: tradisi yang tampak kuno dan berwibawa, tetapi sesungguhnya baru dibentuk untuk memenuhi kepentingan tertentu pada masa kini.
Tradisi memang dapat berkembang. Adat bukan fosil yang diletakkan di museum. Namun perkembangan adat harus tumbuh secara organik dari percakapan masyarakat adat, bukan diproduksi secara tergesa-gesa karena kebutuhan seremoni, popularitas, atau kedekatan politik.
Dalam pandangan filsafat hermeneutika, sebuah simbol memperoleh makna dari sejarah penafsirannya. Sebuah gelar tidak dapat dicabut dari konteks komunitas yang melahirkannya, kemudian ditempelkan kepada seseorang hanya karena terdengar megah. Ketika simbol dipisahkan dari sejarahnya, ia berubah dari warisan menjadi dekorasi.
Kebudayaan Bukan Properti Elite
Penolakan mahasiswa menyentuh persoalan yang lebih dalam: siapakah pemilik adat?
Adat bukan milik pemerintah. Adat juga bukan milik panitia kegiatan, politisi, pengusaha, tokoh tertentu, atau segelintir elite yang merasa dapat berbicara atas nama seluruh masyarakat. Pemangku adat memang mempunyai kedudukan khusus, tetapi kewibawaan mereka tetap bertumbuh dari relasi dengan komunitas.
Dalam filsafat komunitarian, identitas manusia dibentuk oleh sejarah, bahasa, hubungan sosial, dan komunitas tempat ia hidup. Karena itu, simbol kebudayaan bukan benda netral yang boleh dipindahtangankan sesuka hati. Simbol itu membawa identitas banyak orang termasuk mereka yang tidak hadir dalam upacara.
Apabila gelar yang mengatasnamakan Timor diberikan tanpa konsultasi yang luas, masyarakat direduksi menjadi penonton. Mereka diminta menyaksikan identitasnya digunakan, tetapi tidak sungguh-sungguh dilibatkan dalam menentukan maknanya.
Di sinilah kritik mahasiswa menemukan dasar moralnya. Mereka sedang mengatakan:
Timor bukan panggung. Adat bukan kostum. Gelar leluhur bukan suvenir politik.
Rasionalitas Komunikatif dan Keharusan Bermusyawarah
Jürgen Habermas menegaskan bahwa keputusan publik memperoleh legitimasi apabila lahir melalui komunikasi yang terbuka, setara, bebas dari manipulasi, dan memungkinkan semua pihak yang terdampak menyampaikan alasan.
Dalam konteks gelar adat, legitimasi tidak cukup dibuktikan dengan kehadiran beberapa tokoh adat atau dokumentasi seremoni. Harus tersedia ruang untuk menanyakan:
Apakah seluruh pemangku adat yang relevan telah diajak bermusyawarah?
Apakah masyarakat mengetahui arti dan konsekuensi gelar tersebut?
Apakah ada konsensus atau sekurang-kurangnya penerimaan yang memadai?
Apakah proses itu bebas dari kepentingan elektoral dan pencitraan?
Apakah gelar tersebut mempunyai preseden historis?
Laporan mengenai polemik ini menunjukkan bahwa legitimasinya memang dipersoalkan oleh organisasi mahasiswa dan sejumlah kalangan karena dianggap belum memperoleh persetujuan luas dari masyarakat serta pemangku adat Timor.
Musyawarah bukan penghambat kebudayaan. Musyawarah justru merupakan cara kebudayaan mempertahankan kehormatannya.
Menghormati Tokoh Tidak Berarti Menyerahkan Martabat Budaya
Penolakan ini tidak perlu dibaca sebagai kebencian terhadap Joko Widodo. Kritik yang sehat harus membedakan pribadi, jasa politik, serta legitimasi suatu tindakan kebudayaan.
Seseorang dapat berjasa bagi pembangunan tanpa harus dinobatkan sebagai raja. Ia dapat dihormati tanpa ditempatkan dalam struktur simbolik yang tidak mempunyai dasar historis yang terang. Bahkan penerima gelar sendiri seharusnya memperoleh kejelasan agar tidak dijadikan bagian dari kontroversi yang sebenarnya lahir dari proses pemberian gelar tersebut.
Justru karena menghormati seorang mantan presiden, penghargaan kepadanya harus diberikan secara jujur, proporsional, dan tidak menimbulkan kesan bahwa adat sedang digunakan untuk memproduksi legitimasi politik.
Aristoteles mengajarkan bahwa keadilan berarti memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya secara proporsional. Penghargaan yang tidak proporsional bukan lagi penghormatan, melainkan pemujaan politik. Dan pemujaan politik selalu berbahaya karena mengaburkan batas antara jasa manusia dan kedaulatan masyarakat.
Bahaya Komodifikasi Adat
Ketika gelar adat terlalu mudah diberikan kepada pejabat atau tokoh nasional, adat perlahan berubah menjadi komoditas. Ia dipertontonkan untuk menghasilkan perhatian media, akses politik, keuntungan ekonomi, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Inilah bentuk komodifikasi budaya: sesuatu yang sakral diubah menjadi barang pertukaran.
Hari ini gelar diberikan karena pembangunan. Besok mungkin karena bantuan dana. Lusa karena kepentingan pemilu. Pada akhirnya gelar adat kehilangan bobotnya karena publik memahami bahwa ia dapat dinegosiasikan.
Ketika semua orang besar dapat dijadikan “raja”, gelar raja tidak lagi berarti apa-apa.
Masyarakat Timor tidak boleh membiarkan warisan leluhurnya menjadi mata uang simbolik. Infrastruktur dapat dibangun kembali. Jabatan politik datang dan pergi. Namun apabila makna adat rusak, pemulihannya memerlukan beberapa generasi.
Mahasiswa sebagai Penjaga Nalar Publik
Keterlibatan PMII, GMNI, PMKRI, HMI, IMM, dan FMN menunjukkan bahwa persoalan ini melampaui identitas agama maupun ideologi organisasi. Laporan media menyebut kelompok Cipayung Plus Kota Kupang menyatakan penolakan terhadap penyematan tersebut dan meminta penghormatan yang nyata terhadap masyarakat adat Timor.
Mahasiswa tidak harus menjadi ahli adat untuk mengajukan kritik. Mereka adalah warga yang mempunyai hak untuk mempertanyakan penggunaan simbol publik. Apalagi ketika simbol itu membawa nama seluruh Timor.
Tugas mahasiswa bukan sekadar bertepuk tangan di belakang pejabat. Mahasiswa harus menjadi suara kritis ketika bahasa kebudayaan digunakan tanpa transparansi. Mereka berdiri di antara ingatan masa lalu dan tanggung jawab masa depan.
Namun kritik mahasiswa juga harus dilakukan secara disiplin: berdasarkan data, menghormati pribadi, menghindari fitnah, serta membuka ruang dialog dengan para pemangku adat yang mendukung maupun menolak pemberian gelar tersebut.
Penutup: Menolak demi Menjaga
Menolak penyematan gelar adat bukan berarti menolak penghormatan. Penolakan justru dapat menjadi bentuk penghormatan tertinggi terhadap adat karena adat dianggap terlalu berharga untuk dipakai sembarangan.
Timor tidak kekurangan martabat sehingga harus meminjam wibawa tokoh politik. Sebaliknya, siapa pun yang datang ke Timor semestinya menghormati sejarahnya, mendengarkan masyarakatnya, dan menerima bahwa kebudayaan tidak dapat diringkas menjadi satu seremoni.
Gelar politik dapat berakhir bersama perubahan kekuasaan. Gelar adat membawa suara mereka yang telah mati, kehidupan mereka yang masih ada, dan hak mereka yang belum lahir.
Karena itu, setiap pemberian gelar adat harus berlandaskan sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan, kewenangan yang jelas, musyawarah yang luas, serta kebebasan dari transaksi politik.
Adat bukan properti kekuasaan. Kebudayaan bukan alat pencitraan. Timor bukan panggung untuk menobatkan siapa saja. Menjaga adat berarti menjaga batas sebab tanpa batas, penghormatan berubah menjadi penaklukan simbolik.
Veritas Liberabit Vos
PatrisAllegro.
