Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (PERMASKKU) geram pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang menyimpan uang Rp46 miliar lebih diduga hasil dari kejahatan.
Diketahui bantuan bencana siklon tropis seroja sebesar Rp229,9 Miliar untuk 11.036 KK (Kepala keluarga) namun setelah penyaluran masih tersisa Rp46 miliar lebih.
PERMASKKU, menilai dengan adanya sisa anggaran merupakan hasil manipulasi data kerusakan rumah korban bencana yang di lakukan pihak BPBD melalui tim teknis lapangan sehingga itu merupakan suatu kejahatan dalam sistem pemerintahan.
Ketua Bidang Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PERMASKKU, Ferdi Tanesib kepada media ini Senin (25/09/2023) mengatakan, anggaran yang bersumber dari APBN digelontorkan sebanyak Rp849,3 M untuk bantuan kepada masyarakat NTT yang terdampak bencana siklon tropis Seroja pada April 2021 lalu. Khusus Kabupaten Kupang, sebesar Rp229,9 miliar disalurkan untuk 11.036 kepala keluarga yang terdata by name bay address (BNBA) oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kemudian diintruksikan dalam juknis pusat BNPB anggaran yang digelontorkan akan direalisasikan by name by address dari data yang sudah dikirim ke BNPB oleh pemerintah daerah kabupaten Kupang, artinya anggaran dikeluarkan oleh pusat sudah sesuai data yang dikirimkan ke pusat sehingga nominal anggaran pun jelas disampaikan secara terbuka oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah, bahwa tidak ada kelebihan ataupun kekurangan dari anggaran 229,9 miliar.
Jika terjadi kelebihan atau kekurangan anggaran maka data yang dikirim pemerintah daerah kabupaten Kupang dipastikan tidak akurat atau palsu.
Ferdi Biasa dia disapa, juga menegaskan pemerintah daerah kabupaten Kupang harus bertanggungjawab secara hukum jika ada data yang diduga palsu telah dikirim ke pusat untuk mendapatkan anggaran yang besar, karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Pemerintah yang harus bertanggungjawab karena ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.”ujarnya
Menurutnya semua harus ada pertanggungjawaban karena telah melewati verifikasi dan validasi sehingga data yang dikirim ke pusat tidak meragukan pihak BNPB untuk mengalokasikan anggaran.
“Dana itu dianggarkan, namun kalau anggaran su datang kemudian ditemukan ada data palsu maka harus ada pertanggungjawaban secara hukum.”ujar Tanesib
Lebih lanjut Tanesib menjelaskan bahwa dari berbagai sumber yang dihimpun ada tumpukan dana sekitar 46 miliar di rekening BPBD kabupaten Kupang, dari hasil verifikasi dan validasi ulang terjadi perubahan status kerusakan sehingga anggaran 229,9 miliar tidak habis terpakai atau tidak direalisasikan tepat anggaran, sehingga diduga kuat pemerintah daerah kabupaten Kupang sementara menyimpan uang hasil kejahatan atau hasil dari pada data-data yang tidak akurat.
Ia menegaskan bahwa semestinya, setiap penganggaran harus memegang prinsip tepat waktu, tepat sasaran, tepat anggaran dan tepat prosedur.
Tanesib, juga menolak keras atas informasi bahwa sisa dana 46 miliar akan di optimalisasi kan untuk diberikan kepada korban Seroja susulan atau penyintas, karena menurutnya hal itu akan menimbulkan keributan antara masyarakat penyintas dan masyarakat yang sudah terdata awal.
Ia menjelaskan besaran dana 229,9 miliar adalah hak masyarakat yang sudah terdata di awal melalui verifikasi dan validasi lapangan jika terjadi perubahan status dan akhirnya ada pemotongan dari hak yang seharusnya diterima kemudian diberikan kepada penyintas yang akurasi datanya belum bisa dipastikan secara baik maka akan menimbulkan kekacauan diantara masyarakat.
Menurut Mahasiswa Asal STIKUM Kupang ini, sebaiknya data-data penyintas itu diusulkan saja ke BNPB dan jangan menjanjikan masyarakat untuk mendapatkan bantuan dari sisa dana 229,9 miliar yang adalah milik korban bencana Seroja dari 11.036 Kepala keluarga (KK) karena sisa dana dari 229,9 miliar harus dipertanggungjawabkan bukan dikelola secara sepihak karena anggaran yang keluar merupakan uang Negara yang bersumber dari masyarakat kemudian dimasukan dalam APBN.
Tanesib juga meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak memprovokasi masyarakat dengan memberikan sisa anggaran kepada penyintas karena akan merusak hubungan masyarakat.
“Pemerintah tolong jangan adu domba masyarakat, antara 11.036 KK dengan Masyarakat yang masuk melalui jalur penyintas, karena itu merupakan provokasi.” Kata Tanesib.
Sementara Ketua Umum saat di konfirmasi tidak berkomentar banyak, namun memberi keterangan bahwa secara organisasi akan mengawal terus agar apa yang menjadi hak masyarakat harus diberikan secara utuh dan adil sesuai regulasi yang ada.
Sampai berita ini diterbitkan pihak BPBD yang dikonfirmasi melalui WhatsAp belum merespon Tim media (*)