Memanas Polemik Polisi Tidur: BEM Stikum Tantang Kepala Desa Baumata Barat, Bicara dari Sisi Aturan

Berita21 Dilihat

SUARANTT.COM,-Polemik polisi tidur yang dibuat sepihak oleh warga kampung Bajawa Nasipanaf, Desa Baumata Barat, kecamatan Taibenu Kabupaten Kupang tanpa koordinasi dan juga petunjuk teknis dari pemerintah melalui dinas perhubungan makin memanas.

Kepala desa Baumata Barat Abraham Nada Kihe secara terang-terangan mendukung pembuatan polisi tidur tanpa melalui mekanisme yang sebenarnya menjadi sorotan badan eksekutif mahasiswa BEM Sekolah tinggi ilmu hukum STIKUM Prof.Dr Yohanes Usfunan,SH.,MH.

Ketua BEM STIKUM Ester Nayu Tefu, mengatakan pemerintah desa harus profesional menjalankan urusan pemerintahan, jangan berbicara tanpa melihat aturan teknis pembuatan polisi tidur.

Nayu mengatakan Terlepas dari tujuan baik pembuatan polisi tidur, harus dengan cara yang benar pula agar tidak memicu konflik sosial. Apalagi kata Nayu kepala desa Baumata Barat adalah orang intelektual dan berlatar belakang sarjana.

“Kami tahu bapak Desa Baumata Barat itu orang intelektual. Ada adegium hukum, cara benar untuk tujuan yang benar jangan bicara diluar aturan karena yang kita soroti adalah aturan pembuatan polisi tidur,”beber Nayu.

Nayu juga secara tegas menantang kepala desa Baumata Barat untuk menjelaskan secara regulasi. Di undang-undang mana, pasal berapa ayat berapa yang membolehkan masyarakat membuat polisi tidur tanpa koordinasi dan tanpa kajian teknis atau kajian ilmiah.

Menurut Nayu, ketika kepala Desa Baumata Barat membenarkan atau mendukung pembuatan polisi tidur tanpa kajian teknis atau kajian ilmiah akan memicu konflik sosial berkepanjangan, sehingga dirinya meminta kepala desa untuk bertanggungjawab.

Ketua BEM mengatakan secara organisasi telah membuat kajian, terhadap persoalan polisi tidur di kampung Bajawa Nasipanaf. Ia menjelaskan dengan situasi saat ini, alur lalulintas masih dalam taraf normal dan tidak harus membuat begitu banyak polisi tidur. Apalagi kata Nayu, sudah mengecek data kecelakaan di wilayah kabupaten Kupang terkhususnya di jalur kampung Bajawa Nasipanaf tidak ada kecelakaan.

“Dukungan kepala desa terhadap inisiatif warga dalam membuat polisi tidur banyak-banyak ini dasarnya apa? Kajiannya dimana? Kami tantang bapak desa bicara dari sisi aturan. Masa hanya satu motor resing ribut lansung bangun polisi tidur banyak begitu,”ujar ketua BEM.

Ketua BEM juga menegaskan akan serius mengawal persoalan ini, sebab sudah menjadi konflik sosial bahkan akan mendesak dinas perhubungan untuk turun ke Baumata Barat khususnya kampung Bajawa Nasipanaf.

“Yah kita akan kawal ini, dan kita minta dinas perhubungan harus turun lihat secara teknis sudah benar atau tidak supaya tidak menjadi bahaya bagi pengguna jalan,”ucap Nayu.

Untuk diketahui berdasarkan Permenhub No. 82 Tahun 2018 tentang Pemasangan Polisi Tidur sebagai berikut:

1. Polisi tidur hanya boleh dipasang di jalan lingkungan, bukan di jalan utama.

2. Tinggi maksimal 12 cm, lebar 3,6 meter, dan jarak antar polisi tidur minimal 100 meter.

3. Harus dilengkapi rambu peringatan dan dicat reflektif warna kuning-hitam.

4. Pemasangan wajib mendapat izin dari instansi berwenang seperti Dinas Perhubungan atau Pemerintah Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *