Kepala Desa Oebola, Diduga Berulang Kali Berupaya Memperkosa Warganya, Selalu Berujung Damai

Berita2927 Dilihat

Kupang-suaraNTT.com,-Kepala desa Oebola, kecamatan Fatuleu, kabupaten Kupang, atas nama Melkianus Tanone yang berusaha dengan cara nya untuk memperkosa FT di rumah bapak Yakob Tanone, namun tidak berhasil karena ada saudara laki-laki nya atas nama Arbeni Tanone sedang berada di dalam rumah sehingga pelaku kepala desa Melkianus Tanone di kejar oleh Arbeni Tanone dan sandro Lay namun tidak berhasil menangkap nya.

Surat Pernytaan damai
Surat Pernyataan damai

Atas kejadian itu, kedua belah pihak yang masih memilki latar belakang kekeluargaan berupaya menyelesaikan secara keluarga namun karena pihak terduga pelaku Melkianus Tanone tidak kooperatif akhirnya pihak korban mengambil langkah hukum.

Pihak korban, didampingi kakak kandung dan orangtuanya mendatangi polres kupang untuk membuat laporan pada tanggal 21 desember 2024, namun karena pihak kepolisian masih sibuk dengan pengamanan natal akhirnya dijanjikan untuk datang kembali pada tanggal 27 desember, namun hal tak terduga terjadi saat pihak korban datang kembali untuk melaporkan ke polres kupang, pihak kepolisian menolak laporan dengan alasan kejadian tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan bukti-bukti seperti rekaman vidio dan Inbox melalui facebook tidak bisa dijadikan bukti petunjuk.

Arbeni Tanone, selaku kakak kandung sekaligus saksi yang saat itu berada di rumah korban kepada media ini mengatakan, dirinya merekam kejadian percobaan perkosaan.

Arbeni mengaku kecewa dengan tindakan kepala desa yang hendak melecehkan adik kandungnya.

Menurutnya sebagai tokoh atau orang terpandang tidak semestinya melakukan hal itu, sehingga dirinya berniat melaporkan ke polisi agar ada efek jerah.

Dia juga membeberkan perilaku bejat oknum kepala desa tersebut bukan baru di lakukan sekali namun sudah berkali-kali.

Dikisahkan perbuatan bejat kepala desa yang sebelumnya juga sudah perna dilaporkan ke polisi namun diselesaikan secara kekeluargaan alias saling memaafkan dengan denda senilai 5 juta dan dibuat sebuah surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Mirisnya lagi, perbuatan bejat oknum kepala desa kali ini juga diselesaikan secara kekeluargaan di Polres Kupang.

Surat pernyataan damai, Pada kasus sebelumnya
Surat pernyataan damai, Pada kasus sebelumnya

Informasi yang diperoleh media ini, alasan upaya damai karena bukti-bukti yang dibawa korban menurut kepolisian belum bisa menjadi alat bukti.

Terkait hal ini, tim media sudah menghubungi pihak polres kupang melalui kasat Reskrim namun belum memberi keterangan pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *