Tuntutan JPU Dinilai Mengecewakan, Aktivis Perempuan Desak Vonis Maksimal di Kasus Theresia Tuto Kian

SUARANTT.COM,-Polemik kasus penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua pemuda Roi dan Febi, terhadap bibi mereka yang merupakan perempuan lanjut usia (lansia) Theresia Tuto Kian (65), di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur. Menuai tanggapan dan sorotan tajam dari aktivis perempuan dan anak berbasis di Larantuka, Benedikta Da Silva Noben.

Saat diwawancarai, Kamis malam 01 Oktober 2026. Mama Noben sapaan akrabnya, menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat mengecewakan dan mengganggu psikologis korban dan keluarga korban. Kejahatan terhadap perempuan sekecil apapun itu, merupakan bentuk pelecehan dan telah mencoreng martabat perempuan yang seharusnya dihargai dan mendapat perlindungan lebih.

“Aparat Penegak Hukum (APH) semestinya melihat korban yang berstatus sebagai seorang ibu, perempuan dengan usia rentan. Bisa lebih tegas dalam menuntut pelaku kejahatan ini, agar adanya efek jerah. Apalagi alasan pelaku hanya mendengar katanya? Korban TTK ini memaki ibu mereka, tanp melihat secara langsung dan spontan menggunakan alasan tersebut untuk melakukan kekerasan,” ungkap Mama Noben.

Sebagai aktivis perempuan dan anak, ia berharap kedua pelaku yang cacat moral, harus mendapat hukuman maksimal. Sebagai pelajaran penting untuk publik di Flores Timur bahwa, konsekuensi melakukan kekerasan penganiayaan dan pengancaman itu hukumannya berat. Sehingga kedepannya tidak ada lagi korban kejahatan terhadap perempuan, apalagi dengan usia rentan ditambah memiliki riwayat penyakit berat.

Maman Noben menegaskan, pengadilan dalam putusan nanti. Jangan hanya melihat dampak terhadap terdakwa saja, harus betul-betul menggunakan nurani bahwa korban sebagai perempuan sudah dilecehkan di depan muka umum, dianiaya secara bersama-sama dan secara berulang kali di hadapan suaminya dan kakaknya korban.

Bahkan kedua pelaku di sidang tidak mengakui perbuatan mereka, membuat korban semakin terpuruk, apalagi korban punya riwayat penyakit. Itikad buruk mereka juga masih terlihat, saat terdakwa Roy mengaku bersalah dan menyesal tetapi tidak mengakui perbuatannya, bahkan untuk meminta maaf kepada korban saja ditawarkan dan disuruh oleh Majelis Hakim, tapi bukan atas kemauannya.

Buruknya lagi? Terdakwa Roy menyampaikan akan memutus hubungan keluarga kepada korban dan saksi korban, padahal secara sadar telah melakukan kejahatan dengan alasan yang tidak berdasar dan tuduhan-tuduhan terhadap korban dan saksi korban yang sangat tidak logis. Apalagi pelaku juga pernah membuat kejahatan yang sama, hanya saja tidak terendus media dan tidak sampai pada laporan Polisi.

Sementara terdakwa Febi, saat persidangan Kamis kemarin. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Mengaku di hadapan Majelis Hakim, bahwa dirinya masih dendam kepada korban TTK tanpa alasan yang jelas. Ini menunjukkan buruknya adab dan moral para pelaku yang memang diduga ingin menghabisi nyawa korban TTK.

“Saya harap di sidang putusan nanti di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Majelis Hakim harus profesional dengan memberi vonis maksimal terhadap para pelaku kejahatan terhadap perempuan,” tegas aktivis perempuan dan anak yang juga aktif dalam organisasi kemanusiaan pekerja buruh dan migran.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *