SUARANTT.COM,-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Perkara tersebut mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, khususnya terkait syarat pendidikan.
Perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon itu telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi pada 17 September 2026.
MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026). Dalam sidang tersebut, para pemohon menyampaikan permohonan yang menjadi dasar gugatan mereka terhadap hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Perkara ini muncul hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.
Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Denny Indrayana dan para pemohon lainnya menilai terdapat persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Dalam keterangannya saat pengajuan permohonan, Denny menyebut pihaknya menemukan indikasi awal bahwa Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimum yang dipersyaratkan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Daftar resmi MK mencatat terdapat 12 pemohon dalam perkara tersebut.
Minta Gibran Didiskualifikasi
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka serta menyatakan ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai syarat yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Lebih jauh, mereka meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
PMK Baru Jadi Dasar Tahapan Perkara
Untuk menangani permohonan tersebut, MK telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026.
Namun, PMK tersebut tidak dapat dimaknai sebagai tanda bahwa MK telah menerima atau membenarkan substansi gugatan.
Jadwal yang ditetapkan hanya mengatur tahapan pemeriksaan perkara. MK juga menegaskan bahwa penetapan tahapan dan jadwal tidak serta-merta menunjukkan sikap atau pendirian MK mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan, objek perkara maupun pokok permohonan.
Dengan demikian, substansi gugatan mengenai syarat pencalonan Gibran masih harus dinilai melalui proses persidangan.
Perkara ini menjadi perhatian karena diajukan jauh setelah tahapan Pemilu 2024 selesai. Bahkan, dalam sidang perdana, para pemohon menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati ketentuan waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya, proses perkara akan ditentukan berdasarkan tahapan persidangan yang telah ditetapkan MK.
