Minta SP2HP Tak Kunjung Direspons, Kuasa Hukum Adukan Penyidik Polres Flotim ke Propam

Berita34 Dilihat

SUARANTT.COM,-Persoalan komunikasi dalam penanganan perkara pidana berbuntut pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polri.

Kuasa hukum korban, Lodovikus Ignasius Lamury, S.H., melalui LIL LAW OFFICE, mengadukan seorang anggota sekaligus penyidik yang menangani perkara di wilayah hukum Polres Flores Timur.

Anggota yang diadukan tersebut adalah Saleh Suksin. Pengaduan dilakukan karena kuasa hukum menilai komunikasi terkait pendampingan hukum korban, khususnya permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tidak memperoleh respons dan kepastian yang memadai.

Dalam pengaduannya, Lodovikus menjelaskan bahwa sejak 31 Agustus 2026 dirinya telah memperkenalkan kedudukan hukumnya kepada penyidik. Ia telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus, Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat serta Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat sebagai bukti kapasitasnya sebagai kuasa hukum sah korban.

Setelah itu, komunikasi dengan Saleh Suksin dilakukan melalui WhatsApp maupun telepon. Menurut Lodovikus, seluruh komunikasi tersebut berkaitan dengan kepentingan perkara yang sedang didampinginya, termasuk koordinasi penanganan perkara dan permintaan SP2HP.

“Komunikasi tersebut semata-mata dalam rangka menjalankan tugas profesi Advokat, bukan untuk kepentingan atau urusan pribadi,” demikian substansi pengaduan Lodovikus.

Ia menyebut telah beberapa kali mengirim pesan untuk meminta SP2HP sekaligus melakukan panggilan telepon. Namun, berdasarkan bukti komunikasi yang dilampirkan dalam pengaduan, permintaan tersebut dinilai belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Lodovikus juga mencantumkan adanya komunikasi telepon yang sempat berlangsung sekitar 42 detik. Namun setelah komunikasi tersebut, permintaan SP2HP yang kembali disampaikan disebut kembali tidak mendapatkan respons yang memadai.

Kuasa hukum mengaku memahami bahwa anggota Polri memiliki kesibukan dalam menjalankan tugas. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak seharusnya menghilangkan hak advokat untuk memperoleh komunikasi dan informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang didampinginya.

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan kedudukan Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, Lodovikus meminta Propam melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Saleh Suksin.

Pemeriksaan tersebut, menurutnya, penting untuk melihat rangkaian komunikasi yang telah dilakukan serta bentuk pelayanan yang diberikan kepada dirinya selaku kuasa hukum korban.

“Guna menentukan apakah terdapat pelanggaran kewajiban profesional dan/atau Kode Etik Profesi Polri,” demikian permintaan dalam pengaduan tersebut.

Lodovikus juga menyatakan siap memberikan keterangan kepada Propam serta menyerahkan bukti komunikasi dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan.

Dumas tersebut kini menjadi langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum untuk meminta adanya klarifikasi terhadap proses komunikasi antara advokat dan penyidik dalam perkara yang sedang ditangani di wilayah hukum Polres Flores Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *