Geger! Perempuan di Kupang Diduga Direkam Saat Mandi, Pelaku Diamankan

Berita44 Dilihat

SUARANTT.COM,-Seorang pria berinisial AM (37) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota setelah diduga merekam seorang perempuan saat sedang mandi.

AM diamankan polisi pada Selasa (15/9/2026) malam di wilayah Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima pada hari yang sama.

Kasus tersebut bermula pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, korban berinisial LN (29) baru pulang bekerja dan hendak mandi di rumahnya di Kelurahan Bello.

Ketika berada di kamar mandi, LN disebut hendak mengambil sikat gigi yang berada di tempat sabun dekat dinding. Namun, saat itu korban melihat sebuah telepon genggam berada di lubang kecil ventilasi kamar mandi.

Menyadari keberadaan perangkat tersebut, korban kemudian berteriak meminta pertolongan karena menduga dirinya sedang direkam.

Teriakan korban kemudian didengar oleh ibunya yang berada di dalam rumah. Sang ibu langsung menuju kamar mandi dan membantu korban keluar menggunakan handuk.

Setelah korban berada di luar kamar mandi, saksi melihat seorang pria duduk di atas pagar yang berada di sekitar lokasi. Pria tersebut disebut sempat mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan apa-apa.

Saksi kemudian menghampiri pria tersebut dan mengambil telepon genggam yang diduga miliknya. Setelah diperiksa, ditemukan sebuah video berdurasi sekitar 31 detik yang diduga merekam korban.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/1xxx/IX/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 15 September 2026 menjadi dasar penanganan perkara tersebut.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Jumpatua, setelah menerima laporan, Tim URC Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Alfred Bire melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

“Hasil penyelidikan, Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AM, 37 tahun, warga Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang, sekitar pukul 19.00 Wita di Kelurahan Bello,” ujar Jumpatua.

Usai diamankan, AM kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jumpatua menegaskan, proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak korban serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Terduga pelaku saat ini telah diserahkan oleh Unit Jatanras kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” katanya.

Polisi juga menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk informasi mengenai keterlibatan AM dalam sejumlah permasalahan lain yang sebelumnya pernah ditangani di wilayah hukum Polsek Kota Lama dan Polsek Maulafa.

Menurut Jumpatua, perkara-perkara tersebut sebelumnya diselesaikan secara damai sehingga informasi itu masih memerlukan pendalaman dan tidak serta-merta berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani saat ini.

“Kami menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *