SUARANTT.COM,-Pelarian Haji Anwar Hatta, terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akhirnya berakhir di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Anwar Hatta diamankan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang bersama tim dari Kejaksaan Agung pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Kejari Kabupaten Kupang menerima surat bantuan penangkapan dari Kejari Parigi Moutong untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Anwar merupakan pelaksana pekerjaan dari CV Karya Mandiri Jaya dalam proyek pengadaan logistik Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tahun 2011.
Proyek tersebut mencakup pengadaan berbagai kebutuhan logistik Pilkada, termasuk pencetakan surat suara.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp214 juta.
Perkara Anwar sebelumnya sempat berakhir dengan vonis bebas di tingkat pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi jaksa dikabulkan Mahkamah Agung pada 2014. Melalui putusannya, Anwar Hatta dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan.
Namun, putusan tersebut tidak kunjung dijalani. Anwar melarikan diri dan kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya keberadaannya terlacak di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Pengejaran terhadap Anwar mulai dilakukan tim Kejari Kabupaten Kupang pada Sabtu (12/9/2026) malam, setelah menerima permintaan bantuan penangkapan dari Kejari Parigi Moutong.
Sekitar pukul 23.00 WITA, tim mulai menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Anwar, termasuk kawasan Desa Mata Air dan Noelbaki.
Dalam pencarian tersebut, tim memperoleh informasi bahwa Anwar beberapa kali berpindah tempat. Pergerakan itu diduga dilakukan untuk menghindari keberadaan aparat yang tengah memburunya.
Setelah melakukan penyisiran dan penelusuran selama beberapa jam, tim akhirnya menemukan keberadaan Anwar di wilayah Kota Kupang.
Terpidana tersebut kemudian berhasil diamankan sekitar pukul 02.00 WITA pada Minggu dini hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, yang memimpin langsung proses penangkapan, mengatakan keberhasilan mengamankan Anwar merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Setelah mendapat informasi dari tim Kejari Parimo, kita langsung bergerak dan mencari keberadaan terdakwa di wilayah Kabupaten Kupang dan akhirnya kita dapat di Kota Kupang pada Minggu dini hari,” ujar Yupiter, Minggu (13/9/2026).
Yupiter menjelaskan, selama meninggalkan wilayah Palu dan berada di Kupang, Anwar diketahui tinggal sekaligus bekerja di rumah salah seorang kerabatnya
Untuk sementara, Anwar Hatta ditahan di Kejari Kabupaten Kupang. Selanjutnya, terpidana akan diserahkan kepada tim Kejari Parigi Moutong bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Anwar kemudian akan dibawa ke Palu untuk menjalani hukuman sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
