SUARANTT.COM,-Persoalan tunggakan pembayaran rehabilitasi rumah jabatan (rujab) pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memasuki babak hukum. Kuasa hukum CV Karya Bangun Mandiri, Bernat Anin dan Ferdi Boimau, melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD TTS terkait belum diselesaikannya hak kontraktor atas pekerjaan yang disebut telah dikerjakan sejak 2016.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut, terlebih fasilitas rumah jabatan tersebut tetap digunakan sementara hak pihak yang mengerjakan proyek belum diselesaikan.
“Bagaimana mungkin fasilitas negara ditempati dan dimanfaatkan, sementara hak kontraktor yang mengerjakan rehabilitasinya belum diselesaikan selama bertahun-tahun? Ini bukan sekadar persoalan utang-piutang, tetapi menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam menghormati kontrak dan menyelesaikan kewajibannya,” demikian pokok kritik kuasa hukum.
Menurut kuasa hukum, rehabilitasi tiga unit rumah jabatan pimpinan DPRD TTS dikerjakan pada 2016. Hingga Desember 2016, progres pekerjaan secara fisik disebut telah mencapai 52 persen.
Meski demikian, pihak kontraktor menyatakan tidak pernah menerima adendum perpanjangan waktu maupun surat pemutusan hubungan kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan dasar tersebut, kontraktor kemudian disebut tetap menunjukkan iktikad baik dengan melanjutkan pekerjaan menggunakan dana pribadi hingga pekerjaan mencapai 100 persen pada akhir Februari 2017.
Namun, setelah pekerjaan diselesaikan, persoalan pembayaran justru belum kunjung tuntas.
Perkara tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Soe. Dalam proses mediasi pada 26 Agustus 2026, pihak penggugat menilai belum terlihat adanya iktikad baik maupun tawaran solusi konkret untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius: jika fasilitas tersebut telah digunakan dan pekerjaan telah diselesaikan, mengapa hak kontraktor masih belum mendapatkan kepastian penyelesaian?
Kuasa hukum menilai Pemkab dan DPRD TTS seharusnya tidak membiarkan persoalan tersebut menjadi preseden buruk dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Pihak kontraktor, Yohanes Yap, meminta Pemkab dan DPRD TTS segera menyelesaikan tunggakan hak pengerjaan yang disebut mencapai sekitar Rp900 juta. Jika belum terdapat penyelesaian, pihaknya meminta agar penggunaan rumah jabatan tersebut dihentikan atau dikosongkan sampai terdapat kepastian hukum yang mengikat.
“Pemerintah harus memberikan contoh dalam menghormati kewajiban kontraktual. Jangan sampai masyarakat diminta taat terhadap aturan dan kewajiban, sementara pemerintah sendiri justru membiarkan hak pihak lain menggantung bertahun-tahun,” tegas kuasa hukum.
Bagi kuasa hukum, persoalan ini bukan semata mengenai nominal Rp900 juta. Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam menjalankan kontrak, memenuhi kewajiban, serta memberikan kepastian hukum kepada pihak yang telah melaksanakan pekerjaan untuk negara.
Karena itu, mereka menilai Pemkab dan DPRD TTS perlu segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status kewajiban tersebut dan langkah konkret penyelesaiannya.
Sebab, fasilitas negara boleh digunakan untuk kepentingan publik, tetapi kewajiban negara terhadap pihak yang telah mengerjakan proyek juga tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
