OMTEL, Tanah Adat yang Dikuasai Turun-Temurun dan Wajib Dilindungi Negara

Oleh: Yoas Famai

Tanah Adat OMTEL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah adat Masyarakat Hukum Adat O’A Pirungdon di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Bagi masyarakat adat, OMTEL bukan sekadar aset ekonomi atau objek yang dapat dipindahtangankan sebagaimana dipahami dalam hukum perdata modern. Tanah ini adalah ruang hidup yang menyimpan nilai historis, genealogis, religius, sosial, budaya, dan hukum yang diwariskan secara turun-temurun dari para leluhur kepada generasi penerus.

Hubungan masyarakat adat O’A Pirungdon dengan Tanah Adat OMTEL bersifat komunal, sakral, dan berkelanjutan. Tanah tersebut menjadi bagian dari identitas kolektif masyarakat, sehingga keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari eksistensi komunitas adat itu sendiri.

Dalam konsepsi hukum adat Indonesia, hak masyarakat adat atas wilayahnya lahir jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak tersebut bukan berasal dari pemberian negara, melainkan dari sejarah penguasaan dan pemanfaatan secara turun-temurun (original title). Karena itu, negara pada hakikatnya tidak menciptakan hak masyarakat adat, tetapi berkewajiban mengakui, menghormati, dan melindungi hak yang telah lebih dahulu ada.
Bagi masyarakat O’A Pirungdon, Tanah Adat OMTEL telah diwariskan melalui sistem pewarisan adat yang berlangsung lintas generasi dan kini telah mencapai generasi ke-32. Penguasaan tersebut dipelihara melalui norma adat yang mengatur batas wilayah, tata kelola pemanfaatan tanah, hak dan kewajiban anggota komunitas, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Keberadaan tanah adat tidak hanya dibuktikan melalui dokumen administrasi pertanahan, tetapi juga melalui sejarah lisan, silsilah keturunan, pengakuan kolektif masyarakat, pengetahuan mengenai batas-batas alam, keberadaan situs adat, serta praktik penguasaan yang berlangsung secara nyata dan terus-menerus.

Dalam kehidupan masyarakat hukum adat, tanah memiliki dimensi spiritual yang sangat kuat. Tanah dipandang sebagai warisan leluhur yang wajib dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, tanah adat bukan hanya menjadi sumber penghidupan, tetapi juga pusat pelaksanaan ritual adat, pelestarian budaya, serta simbol keberlangsungan identitas masyarakat.

Kehilangan tanah adat berarti bukan hanya kehilangan sumber ekonomi, tetapi juga hilangnya memori kolektif, struktur sosial, dan identitas masyarakat adat.

Dari perspektif antropologi hukum, hak ulayat lahir dari hubungan lahir dan batin antara komunitas adat dengan wilayahnya.

Hubungan tersebut melahirkan kewenangan masyarakat adat untuk mengatur, memanfaatkan, melindungi, dan mempertahankan wilayah adat sesuai hukum adat yang masih hidup (living law).

Oleh sebab itu, keberadaan hak ulayat tidak bergantung pada pengakuan administratif negara, melainkan pada fakta bahwa masyarakat adat tersebut masih eksis, memiliki kelembagaan adat, menjalankan norma adat, dan tetap menjaga hubungan dengan wilayahnya.

Prinsip tersebut telah diakui dalam sistem hukum nasional. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun peraturan perundang-undangan.

Jaminan konstitusional bahkan diberikan melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional merupakan bagian dari hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi negara

Perlindungan terhadap wilayah adat juga semakin diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat.

Putusan tersebut mempertegas bahwa penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam bukanlah hak kepemilikan, melainkan kewenangan publik yang harus dijalankan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk dengan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.

Dalam konteks Tanah Adat OMTEL, sejarah penguasaan turun-temurun oleh Masyarakat Adat O’A Pirungdon menjadi aspek yang wajib dipertimbangkan dalam setiap kebijakan pembangunan, termasuk rencana pembangunan Satuan Radar (SATRAD) TNI Angkatan Udara. Sebelum menetapkan lokasi pembangunan di wilayah yang diklaim sebagai tanah adat, negara berkewajiban melakukan identifikasi, verifikasi, serta pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya sesuai prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Dari perspektif hukum internasional, pengakuan terhadap hak masyarakat adat juga ditegaskan dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) Tahun 2007. Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 32 mengakui hak masyarakat adat untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan, dan menguasai tanah, wilayah, serta sumber daya yang secara tradisional mereka kuasai. Deklarasi tersebut juga mewajibkan negara memperoleh Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan yang bebas, didahulukan, dan diinformasikan sebelum menyetujui proyek pembangunan yang berdampak terhadap wilayah adat.

Dengan demikian, sejarah penguasaan Tanah Adat OMTEL oleh Masyarakat Adat O’A Pirungdon bukan sekadar catatan historis, melainkan memiliki konsekuensi yuridis yang kuat. Sejarah tersebut menjadi dasar legitimasi hak ulayat yang telah memperoleh pengakuan dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga prinsip-prinsip hukum internasional.

Karena itu, setiap kebijakan pembangunan yang menyangkut Tanah Adat OMTEL harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak masyarakat adat melalui proses yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan. Mengabaikan sejarah penguasaan turun-temurun masyarakat adat bukan hanya berpotensi memicu konflik sosial dan sengketa agraria, tetapi juga dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat hukum adat yang dijamin oleh hukum nasional maupun standar hak asasi manusia internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *