Kenaikan Harga BBM dan Pelemahan Rupiah Disorot: Praktisi Hukum Nilai Negara Harus Bertanggung Jawab

SUARANTT.COM,-Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terus berulang di tengah pelemahan nilai tukar rupiah kembali menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Kondisi ini dinilai bukan semata persoalan ekonomi, melainkan memiliki implikasi hukum yang serius terhadap kewajiban negara dalam melindungi rakyat.

‎Praktisi hukum, Lodovikus I.F Lamury, SH, atau yang akrab disapa Vicky Lamury, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan BBM tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab konstitusional pemerintah.

‎“Negara tidak boleh berlindung di balik dalih mekanisme pasar atau tekanan global. Dalam perspektif hukum tata negara, ada mandat jelas bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Vicky.

‎Ia merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

‎Menurut Vicky, pemerintah kerap berargumen bahwa kenaikan BBM dipicu oleh faktor eksternal seperti harga minyak dunia dan pelemahan rupiah. Namun, ia mempertanyakan apakah argumentasi tersebut cukup secara hukum untuk membenarkan kebijakan yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

‎“Jika negara hanya menjadi regulator pasif tanpa intervensi yang melindungi rakyat, maka itu berpotensi bertentangan dengan prinsip welfare state yang dianut Indonesia,” ujarnya.

‎Ia menilai bahwa kebijakan tersebut harus diuji bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak-hak ekonomi warga negara.

‎Lebih lanjut, Vicky menyoroti pelemahan rupiah yang dinilai tidak bisa sepenuhnya dilepaskan dari tanggung jawab negara. Dalam kerangka hukum administrasi negara, pemerintah memiliki kewajiban menjaga stabilitas ekonomi sebagai bagian dari pelayanan publik.

‎“Jika pelemahan rupiah dibiarkan tanpa langkah mitigasi yang efektif, maka muncul pertanyaan serius: apakah ada unsur kelalaian dalam tata kelola ekonomi?” tegasnya.

‎Ia menambahkan bahwa kebijakan fiskal dan moneter harus sinkron dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan semata menjaga indikator makro.

‎Meski demikian, Vicky juga mengakui bahwa pemerintah memiliki ruang diskresi dalam menentukan kebijakan, terutama dalam situasi global yang tidak menentu.

‎Namun, menurutnya, diskresi tersebut tidak bersifat absolut.

‎“Diskresi tetap harus tunduk pada prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas. Jika tidak, maka kebijakan itu bisa dipersoalkan secara hukum, baik melalui uji materiil maupun mekanisme kontrol publik,” jelasnya.

‎Dalam pandangannya, kenaikan BBM yang tidak disertai perlindungan sosial yang memadai berpotensi untuk diuji secara hukum, baik melalui Mahkamah Konstitusi maupun gugatan warga negara (citizen lawsuit).

‎Selain itu, ia menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya berhenti pada ranah hukum, tetapi juga menyangkut tanggung jawab politik pemerintah.

‎“Pada akhirnya, ini soal keberpihakan. Apakah negara hadir melindungi rakyat atau justru membiarkan beban ekonomi ditanggung masyarakat,” tutup Vicky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *