SUARANTT.COM,-Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, M.P.H., menyerahkan lima unit mobil operasional sebagai hibah kepada lima gereja dan paroki pada 26 September 2025 di Rumah Jabatan Bupati Haitimuk. Program tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malaka.
Kebijakan ini menuai sorotan dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang. Wakil Presidium PMKRI Kupang, Servasius T. Seran, menilai langkah tersebut perlu dikaji ulang, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, APBD Malaka Tahun 2025 diduga mengalami selisih anggaran hingga Rp38 miliar. Kondisi ini, kata dia, mendorong perlunya audit menyeluruh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Di tengah situasi fiskal yang terbatas, pemerintah daerah diharapkan lebih memprioritaskan belanja pada sektor-sektor yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Servasius.
Ia juga menyinggung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD yang menekankan penghematan pada belanja yang tidak prioritas. Dalam konteks tersebut, PMKRI menilai kebijakan hibah kendaraan perlu dievaluasi kesesuaiannya dengan prinsip efisiensi anggaran.
Selain itu, PMKRI menyoroti efektivitas penggunaan kendaraan hibah. Berdasarkan sejumlah kajian kebijakan publik, pengadaan kendaraan dinas dinilai memiliki tantangan dalam aspek efisiensi dan pengawasan penggunaan.
PMKRI juga membandingkan dengan sikap sejumlah daerah lain yang menunda atau menolak pengadaan kendaraan dinas demi menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Sebagai bentuk sikap, PMKRI Cabang Kupang menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Malaka:
Melakukan audit menyeluruh terhadap APBD Malaka Tahun 2025.
Mengevaluasi dan menghentikan sementara kebijakan hibah kendaraan yang dinilai tidak prioritas.
Meningkatkan transparansi anggaran kepada publik.
Menyesuaikan kebijakan belanja daerah dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Memprioritaskan anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur.
Servasius menegaskan bahwa kritik tersebut tidak berkaitan dengan aspek keagamaan, melainkan murni menyangkut prinsip tata kelola anggaran dan prioritas pembangunan daerah.
“Ini bukan soal agama, tetapi soal bagaimana anggaran digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” tegasnya.
