
SUARANTT.COM,-Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur menggelar kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan PBPU/Pemda Triwulan I, Forum Kemitraan, serta Forum Komunikasi Semester I Tahun 2026 pada Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Bupati Manggarai Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menyelaraskan dan mencocokkan data iuran wajib JKN antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan BPJS Kesehatan, sekaligus memperkuat pemahaman bersama terkait dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi antarlembaga guna memastikan pengelolaan iuran JKN berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi data ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan melalui tata kelola administrasi yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, efektif, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Sjukur, S.S., dan diakhiri dengan diskusi bersama sebagai ruang penguatan koordinasi serta penyampaian masukan antar peserta.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda dan para Pimpinan Perangkat Daerah anggota Forum Kemitraan dan Forum Komunikasi.
(Agustinus Ardi)
