SUARANTT.COM,-Kasus kematian Fika Serwutun, mahasiswi UCB Kupang yang semula dinyatakan sebagai bunuh diri, kembali memantik sorotan publik. Seiring munculnya sejumlah kejanggalan, narasi awal tersebut kini mulai dipertanyakan, bahkan mengarah pada dugaan pembunuhan.
Persoalan tidak hanya berhenti pada perbedaan dugaan, tetapi juga pada minimnya transparansi penyelidikan sejak awal. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka yang memadai terkait dasar kesimpulan bahwa korban meninggal akibat gantung diri.
Pada Sabtu, 9 Mei 2026, Wakapolres Kupang kota, Anak Agung Anom Wirata, menerima audiensi Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan. Dalam pertemuan tersebut, Aliansi tidak hanya menyampaikan tuntutan, tetapi juga mengajak langsung Wakapolres untuk ikut dalam aksi penyalaan lilin sebagai simbol komitmen mengawal keadilan.
Ajakan itu disambut oleh Wakapolres.
Usai audiensi, ia bersama massa aksi turun langsung ke depan Mapolres Kupang dan ikut menyalakan lilin bersama Aliansi.
Kehadiran Wakapolres dalam aksi tersebut menjadi sorotan, karena tidak hanya sebatas menerima aspirasi, tetapi juga terlibat langsung dalam simbol desakan moral yang sebelumnya diarahkan kepada institusi yang ia wakili.
Namun, langkah tersebut sekaligus menempatkan komitmen kepolisian dalam posisi yang diuji.
Aksi penyalaan lilin, meski sarat makna, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kehadiran aparat dalam aksi simbolik ini akan diikuti dengan keterbukaan dan langkah konkret dalam mengungkap kasus?

Aliansi mahasiswa yang terdiri dari GMF, IKMAS TTS, IKMABAN, IMAN, PERMATIM, dan BEM STIKUM menegaskan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar simbol atau pernyataan komitmen.
“Kami tidak butuh janji. Kami butuh kejelasan. Proses ini harus transparan agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Koordinator Aliansi, Epri Saluk.
Ia juga menuntut agar keluarga korban, kuasa hukum, dan aliansi dilibatkan dalam setiap tahapan penyelidikan, guna mencegah munculnya kecurigaan adanya fakta yang ditutup-tutupi.
Kritik lebih tajam disampaikan Ketua IKMAS TTS, Raynal Usfunan. Ia menyoroti lambannya penanganan kasus sejak peristiwa yang terjadi pada 29 November 2024.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama, tetapi belum ada kepastian. Ini bukan hanya soal waktu, tapi soal keseriusan penanganan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua GMF, Melianus Alopada, memaparkan sejumlah kejanggalan yang menurutnya sulit dijelaskan jika kematian korban murni akibat gantung diri.
Ia menyebut tidak ditemukan bekas lilitan tali di leher korban salah satu indikator penting dalam kasus gantung diri. Selain itu, kondisi lebam mayat (lividitas) juga dinilai tidak konsisten.
Dalam kasus gantung diri, secara umum distribusi lebam cenderung berada di bagian tubuh paling bawah akibat pengaruh gravitasi. Namun, pada tubuh korban justru ditemukan penumpukan darah di bagian punggung.
Temuan ini mengindikasikan kemungkinan bahwa korban meninggal dalam posisi terlentang, bukan tergantung seperti yang dinarasikan sebelumnya.
“Kalau melihat kondisi ini, patut diduga korban tidak meninggal karena gantung diri,” tegas Melianus.
Meski demikian, dugaan tersebut belum diuji secara terbuka melalui hasil autopsi yang komprehensif. Hingga kini, publik belum mendapatkan akses terhadap hasil pemeriksaan medis yang dapat mengonfirmasi atau membantah kejanggalan tersebut.
Di titik inilah persoalan utama mengemuka: ketika narasi awal telah dibangun, namun data pendukungnya belum dibuka secara transparan kepada publik.
Aksi seribu lilin menjadi simbol tekanan moral. Namun tekanan sesungguhnya kini mengarah pada aparat penegak hukum, termasuk komitmen yang telah ditunjukkan langsung oleh Wakapolres di hadapan publik.
Kasus ini tidak lagi sekadar soal satu peristiwa kematian, tetapi telah menjadi ujian kredibilitas penyelidikan apakah kebenaran benar-benar diungkap, atau hanya disimpulkan tanpa pembuktian terbuka.

