Oleh: Yabes Merkido Ottu (Alumni IAKN Kupang)
Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang bukan sekadar institusi pendidikan tinggi biasa. Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK), lembaga ini memikul tanggung jawab ganda: menjaga nilai-nilai kebangsaan sekaligus menghidupi ajaran Kristiani dalam praksis akademik. Dari kampus inilah diharapkan lahir para teolog, pendidik, dan pelayan jemaat yang mampu menjadi “garam dan terang” bagi masyarakat, khususnya di Nusa Tenggara Timur.
Namun, idealisme tersebut kini diuji oleh realitas yang memprihatinkan. Dugaan praktik kekerasan verbal oleh oknum dosen terhadap mahasiswa menjadi ironi serius. Ruang kelas yang semestinya menjadi tempat aman bagi pertumbuhan intelektual justru berubah menjadi ruang intimidasi. Ketika relasi akademik disusupi penyalahgunaan kekuasaan, persoalannya tidak lagi bersifat personal, melainkan menyentuh kredibilitas institusi secara menyeluruh.
Di titik ini, perlu diajukan pertanyaan mendasar: apakah nilai-nilai Kristiani benar-benar menjadi fondasi praktik pendidikan di kampus ini, atau sekadar menjadi jargon normatif? Pendidikan Kristen tidak hanya berorientasi pada transfer pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter berbasis kasih (agape). Dalam kerangka teologis, setiap manusia dipandang sebagai Imago Dei, ciptaan yang bermartabat. Kekerasan verbal, dalam bentuk apa pun, jelas bertentangan dengan prinsip ini.
Sebagian mungkin berargumen bahwa ketegasan dalam proses pendidikan adalah hal yang wajar. Namun, perlu dibedakan secara tegas antara disiplin akademik dan kekerasan verbal. Disiplin membangun, sementara kekerasan merusak. Jika batas ini kabur, maka yang lahir bukan generasi tangguh, melainkan generasi yang terbiasa dengan normalisasi penindasan.
Lebih jauh, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan moral atau kekeluargaan. Sebagian besar dosen di IAKN Kupang adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam regulasi tersebut, tindakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap martabat institusi merupakan pelanggaran serius.
Jika ditelaah secara objektif, kekerasan verbal dalam relasi dosen-mahasiswa berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kekuasaan. Dosen memiliki otoritas akademik yang besar termasuk dalam penilaian dan kelulusan sehingga setiap bentuk intimidasi memiliki dampak psikologis yang signifikan. Dalam konteks ini, penyelesaian secara informal justru berisiko memperkuat impunitas.
Di sinilah letak ujian bagi birokrasi kampus. Ketika penanganan kasus terkesan lamban atau tidak transparan, publik wajar mencurigai adanya perlindungan terhadap oknum. Ini bukan sekadar soal individu, melainkan tentang integritas sistem. Apakah institusi berani menegakkan aturan, atau justru memilih menjaga citra semu?
Argumen bahwa penindakan tegas akan mencoreng nama baik kampus patut dipertanyakan. Justru sebaliknya, ketidakmampuan menindak pelanggaranlah yang merusak kepercayaan publik. Dalam banyak kasus, institusi yang berani bersikap transparan dan tegas justru memperoleh legitimasi moral yang lebih kuat.
Karena itu, penerapan PP 94/2021 harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi disiplin termasuk kategori berat bukanlah bentuk kebencian, melainkan upaya pemulihan integritas. Dalam perspektif etika Kristen, koreksi terhadap kesalahan adalah bagian dari kasih yang bertanggung jawab.
IAKN Kupang kini berada di persimpangan: mempertahankan idealisme sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai, atau terjebak dalam kompromi terhadap praktik-praktik yang justru bertentangan dengan jati dirinya. Pilihan ini akan menentukan arah masa depan institusi.
Jika kampus ingin tetap menjadi kebanggaan masyarakat NTT, maka keberanian untuk berbenah adalah keniscayaan. Pendidikan yang sejati tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga memanusiakan. Dan itu hanya mungkin terjadi jika integritas dijaga bukan hanya dalam wacana, tetapi dalam tindakan nyata.

